Tak Hadir Meski Dipanggil, PN Palembang Tunda Sidang Gugatan 25 Media

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media online, cetak, dan televisi di Palembang ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang karena penggugat tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.

Sidang yang berlangsung Kamis (5/2/2026) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH. Majelis hakim menyatakan penundaan dilakukan lantaran penggugat tidak menghadiri persidangan dan sebelumnya mengajukan permohonan penundaan.

“Sidang kita tunda satu minggu. Hari ini majelis memeriksa kelengkapan surat kuasa para tergugat,” ujar hakim dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, majelis memeriksa surat kuasa para kuasa hukum tergugat yang mewakili perusahaan-perusahaan media. Karena masih terdapat beberapa surat kuasa yang belum lengkap serta ketidakhadiran penggugat, sidang ditunda hingga Kamis, 12 Februari 2026.

Majelis hakim juga mengingatkan bahwa penggugat akan kembali dipanggil secara patut. Apabila hingga tiga kali pemanggilan penggugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan dapat dinyatakan gugur.

“Jika tiga kali tidak hadir, maka hak penggugat dilepaskan,” kata hakim.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari LBH Palembang, Ivan Widodo, menyayangkan ketidakhadiran penggugat dalam persidangan tersebut.

“Kami baru mengetahui saat sidang dimulai bahwa penggugat tidak hadir. Padahal pemanggilan sudah dilakukan secara patut oleh pengadilan,” ujarnya.

Ivan menambahkan, kehadiran penggugat seharusnya diperlukan karena persidangan telah memasuki tahapan awal pemeriksaan perkara.

Gugatan perdata tersebut diketahui berawal dari insiden keributan antara sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pasca-insiden itu, pihak yang terlibat kemudian melayangkan gugatan terhadap sejumlah media ke PN Palembang.

  • Bagikan
Exit mobile version