Merasa Disewenangkan Bank Sumsel Babel Bertahun-tahun, Karyawan Ini Menggugat!

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO,ID, PALEMBANG – Gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) terjadi antara RA yang telah bekerja selama 17 tahun di PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Setelah 3 kali jadwal persidangan, akhirnya digelar sidang ke-4 dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat, Selasa (12/8/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Romi Sinarta SH MH, dihadiri oleh pihak penggugat RA melalui kuasa hukumnya Faisal Abdau SH hadir langsung di persidangan, serta dihadiri oleh tim kuasa pihak tergugat yaitu Bank Sumsel Babel.

Dalam persidangan hakim mempertanyakan terkait upaya damai antar kedua belah, pihak penggugat RA yang merupakan karyawan, dengan pihak tergugat Bank Sumsel Babel.

Lalu dijawab oleh Pihak penggugat RA melalui kuasa hukumnya Faisal Abdau SH mengatakan, bahwa belum ada upaya damai yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

“Belum ada komunikasi damai yang mulia,” terang Faisal.

Selanjutnya persidangan akan digelar dengan agenda jawaban dari tergugat melalui E – Court, dan nanti pada tanggal 2 September 2025 baru akan digelar secara offline.

Permohonan PHK ini sendiri, berawal karena adanya kesewenang-wenangan Bank Sumsel Babel, melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan, maka dari itu pekerja berhak untuk meminta Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 154A ayat 1 huruf g angka 2, angka 4, dan angka 5, UU NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG.

“Poin pertama alasan pemutusan hubungan kerja dalam gugatan tersebut terjadi karena perusahaan sering menyuruh bekerja di hari libur, yaitu hari Sabtu, hari Minggu serta Hari Libur Nasional yang terjadi selama 2 tahun ini. Bahkan termasuk tidak membolehkan pulang tepat waktu sebelum atasan pulang juga, padahal pekerjaan telah selesai ataupun tidak ada hal yang mendesak, sungguh miris. Perintah tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak adanya Surat Perintah Lembur dan Persetujuan Tertulis dari Pekerja, sehingga semacam akal-akalan Bank Sumsel untuk tidak membayar upah lembur,” terangnya.

Kuasa Penggugat juga menyampaikan, bahwa Bank Sumsel Babel juga tidak memberikan hak pekerja seperti medical check-up selama 10 tahun yang mana melanggar isi janji pemberian fasilitas dalam Peraturan Internal Perusahaan. Ini juga termasuk akal-akalan perusahaan untuk menghemat, dengan cara melanggar janji pemberian fasilitas.

Pelanggaran Ketiga yaitu menyuruh pekerja bekerja di luar job descriptions, seperti meminta nota kosong kepada dokter gigi untuk kepentingan pribadi atasan yang menyuruhnya. Benar-benar kurang jelas profesionalisme kepentingan atasan dalam budaya kerja perusahaan ini.

“Klien Saya bekerja sejak tahun 2008 selama 17 tahun, juga mengalami kedongkolan lain dan pada akhirnya sudah tidak tahan lagi dengan budaya kerja perusahaan ini sehingga akhirnya meminta PHK,” urainya.

Perkara ini telah mengalami Bipartit sejak Januari, Tripartit di bulan Maret, hingga akhirnya Juli mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Palembang.

“Harapan klien kami dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan ini, agar dipenuhinya Uang Pesangon, Upah Penghargaan Masa Kerja, Upah Penggantian Hak termasuk tunjangan lainnya sesuai Peraturan Internal Perusahaan,” tegas Faisal.

Meski telah melewati upaya bipartit dan tripartit, Bank Sumsel Babel tidak ada memberi kesepakatan, bahkan perusahaan terus mendorong untuk menandatangani surat pengunduran diri. Setega itu terhadap karyawan yang telah mengabdi selama 17 tahun.

“Ya supaya tidak ada pembayaran untuk karyawan. Sebab konsekuensinya berbeda antara PHK dan pengunduran diri,” ungkap Penasehat Hukum klien yang bertugas di Divisi Tresuri dan Perbankan Internasional.

Karena perintah perusahaan tersebut melalui struktur organisasi yang diwakili oleh Ully Rahmi Kay dan Femy Rosaliana, mereka juga telah dilaporkan tindak pidana ketenagakerjaannya kepada Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan untuk hukuman masing-masing sebesar Rp. 100.000.000 dan kurungan 12 bulan penjara.

  • Bagikan
Exit mobile version