SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan bisnis minyak solar industri sebanyak 50 ribu liter yang menjerat terdakwa Ilham Septiadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (9/2/2026). Dalam perkara tersebut, korban bernama Agustina Novitasari mengaku mengalami kerugian hingga Rp400 juta.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, SH, MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari dari Kejaksaan Negeri Palembang. Selain korban, satu saksi lainnya turut dihadirkan dalam persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Agustina Novitasari menjelaskan awal perkenalannya dengan terdakwa Ilham Septiadi. Ia mengaku diajak terdakwa untuk berinvestasi dalam bisnis minyak solar industri dengan iming-iming keuntungan Rp1.000 hingga Rp2.000 per liter.
“Terdakwa mengajak saya berbisnis solar industri dan menjanjikan keuntungan Rp1.000 sampai Rp2.000 per liter. Saat itu harga solar sekitar Rp9.000 per liter. Karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, saya akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp600 juta,” ungkap Agustina di persidangan.
Uang tersebut, lanjut Agustina, diserahkan pada 4 Maret 2024 di sebuah kafe di kawasan Talang Semut, Palembang. Penyerahan dilakukan melalui dua kali transfer masing-masing Rp250 juta ke rekening terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Agustina juga menyebut terdakwa sempat menunjukkan sejumlah dokumen berupa Purchase Order (PO) pengadaan solar dari PT Tera Resource dan PT Tempopress Internasional dengan total 50 ribu liter. Bahkan, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Malaka Adi Brata dan menyatakan bahwa invoice penagihan dapat dicairkan dalam waktu satu bulan.
“Namun setelah berjalan, saya mulai curiga. Saya melihat di media sosial terdakwa banyak dicari orang. Saya kemudian meminta agar uang saya dikembalikan. Terdakwa hanya mengembalikan Rp200 juta,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan korban, diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang disebutkan sebelumnya. Uang yang diterima terdakwa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Usai persidangan, Agustina Novitasari kepada wartawan menyampaikan bahwa terdakwa Ilham Septiadi diduga tidak hanya dilaporkan olehnya, melainkan juga oleh sejumlah korban lain.
“Korban penipuan terdakwa ini cukup banyak dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Untuk saya sendiri, dari Rp600 juta baru dikembalikan Rp200 juta. Laporan terhadap terdakwa tersebar di beberapa tempat, di antaranya tiga laporan di Polrestabes Palembang, dua laporan di Polda Sumsel, serta satu laporan di Polsek Sukarame,” tegasnya.
