Daftarkan Kuasa di PN Palembang, LBH Tegaskan Gugatan terhadap Media Cacat Hukum

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID PALEMBANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang resmi mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum bagi media cetak dan online yang digugat oleh seorang pria berinisial AE di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/2/2026) siang.

Kuasa hukum LBH Palembang, Ivan Widodo, menyebut pihaknya mewakili 10 perusahaan media yang ditarik sebagai tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 368/Pdt.G/2025/PN Plg.

“Kami hadir hari ini untuk mendaftarkan kuasa sebagai tergugat, mewakili 10 media yang digugat dalam perkara PMH tersebut,” ujar Ivan kepada wartawan.

Ivan menjelaskan, gugatan yang diajukan penggugat didasarkan pada tudingan bahwa pemberitaan yang dimuat media tidak berimbang dan hanya mengutip keterangan dari satu pihak.

Namun menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Dewan Pers.

“Jika merujuk pada Undang-Undang Pers, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Karena tahapan ini dilewati, maka gugatan tersebut dapat dinilai cacat hukum,” tegas Ivan.

Ia menambahkan, secara kewenangan, perkara tersebut belum seharusnya diperiksa oleh PN Palembang karena belum melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“PN belum memiliki kewenangan memeriksa perkara ini, sebab penggugat mengabaikan proses yang diwajibkan undang-undang di Dewan Pers,” jelasnya.

Lebih jauh, Ivan menilai gugatan tersebut berpotensi mengancam kebebasan dan independensi pers. Oleh karena itu, LBH Palembang menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Gugatan seperti ini berpotensi merobohkan kebebasan pers dan mengintervensi independensi media,” katanya.

Ivan juga menegaskan bahwa dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pers tidak dapat serta-merta digugat secara pidana maupun perdata atas produk jurnalistiknya.

“Apalagi pada fakta peristiwa 17 Januari lalu, media hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan meliput penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejati Sumsel,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version