SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Rasa takut yang menghantui selama bertahun-tahun akhirnya berubah menjadi keberanian. Puluhan petani kelapa di Desa Air Solok, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan untuk melaporkan dugaan pemerasan dan intimidasi yang mereka alami sejak 2021. Laporan tersebut disampaikan bersama kuasa hukum mereka, Jallas Boang Manalu SH CLA, pada Rabu (4/2/2026).
Sebanyak 43 petani melaporkan seorang pria bernama Hamzah yang diduga kerap melakukan tekanan psikologis dengan cara pengancaman dan intimidasi. Keputusan melapor baru diambil setelah para petani mengetahui bahwa terlapor tengah berhadapan dengan proses hukum lain di Polres Banyuasin terkait perkara kepemilikan senjata api rakitan.
Kuasa hukum para petani, Jallas Boang Manalu SH CLA mengatakan kliennya ke Polda Sumsel melaporkan Hamzah atas dugaan pemerasan disertai dengan kekerasan psikis terhadap kliennya mayoritas petani kelapa di Desa Air Solok yang mengakibatkan kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah.
“Pemerasan ini dilakukan dengan cara intimidasi. Terlapor kerap mengancam sambil menunjukkan senjata api. Setiap kali petani panen kelapa, mereka dipaksa membayar uang ‘fee’. Jika tidak diberikan, terlapor mengancam akan ada konsekuensi,”kata Jallas Boang Manalu kepada wartawan.
Dalam praktiknya, Hamzah diduga menetapkan pungutan setiap kali musim panen tiba. Para petani diminta menyerahkan Rp100 per butir kelapa. Karena berada di bawah tekanan dan ancaman, mereka memilih menuruti permintaan tersebut. Akumulasi kerugian para korban ditaksir mencapai Rp137 juta.
“Ini sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan. Warga sebelumnya tidak berani melapor karena takut. Baru sekarang mereka berani, apalagi terlapor sudah diamankan polisi dalam kasus lain,” katanya.
Jallas menilai, meskipun tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan secara langsung, ancaman berulang yang disertai pamer senjata api telah menimbulkan trauma dan rasa tertekan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Ancaman itu cukup membuat warga tertekan dan pasrah memberikan uang hasil panen mereka kepada terlapor,” tambahnya.
Salah satu korban, Munawaroh (44), mengungkapkan bahwa dirinya kerap didatangi terlapor setiap kali panen kelapa. Cara bicara yang bernada ancaman membuatnya tidak berani menolak permintaan uang.
“Kalau dia datang dan minta uang lalu tidak dikasih, dia bilang ‘awas saja nanti’. Saya bingung itu ancaman atau bukan, tapi jelas bikin takut,”kata Munawaroh.
Ia menyebut panen kelapa dilakukan tiga bulan sekali. Dalam setahun, kerugian yang harus ia tanggung bisa mencapai sekitar Rp5 juta. Bahkan, jika uang yang diberikan dianggap tidak sesuai keinginan terlapor, ancaman kembali dilontarkan.
“Kalau dikasih seratus ribu, dia tidak mau. Minimal tiga ratus ribu baru diterima. Kadang bukan ke saya langsung, tapi ke pabrik tempat menjual hasil panen,”tuturnya.
Melalui laporan tersebut, para petani berharap negara hadir untuk menghentikan praktik premanisme yang mereka alami dan memulihkan rasa aman di lingkungan mereka.
Laporan resmi para petani telah diterima SPKT Polda Sumatera Selatan dengan nomor registrasi Nomor: LP/B / 171 / II / 2026 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN yang ditandatangani Kepala Siaga SPKT Polda Sumsel AKP Handani SH.
