SUMELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Skema pembiayaan fiktif ratusan sepeda motor di tubuh PT Federal International Finance (FIF) Group Cabang Palembang akhirnya terkuak di meja hijau. Di balik 355 kontrak yang bermasalah, terungkap pola terstruktur: pemalsuan data, dugaan suap ke internal analis kredit, hingga aliran keuntungan ratusan juta rupiah ke kantong pribadi.
Terdakwa Habib Dhia Rabbani, karyawan outsourcing yang bertugas sebagai Field Verifier (surveyor), divonis 3 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Rabu (11/2/2026). Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Namun vonis itu hanyalah ujung dari rangkaian praktik yang disebut berjalan rapi dan sistematis.
Rekayasa Data dan Peran Makelar
Dalam persidangan terungkap, Habib tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah makelar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), antara lain Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin, dan Yuk Ida.
Mereka menyiapkan data nasabah palsu berupa KTP, Kartu Keluarga, hingga dokumentasi foto rumah dan titik lokasi fiktif. Seluruh data tersebut kemudian diunggah ke sistem internal perusahaan, seolah-olah telah melalui proses survei lapangan sesuai standar operasional.
Sebagai surveyor, posisi terdakwa menjadi kunci. Ia memiliki akses untuk memverifikasi kelayakan calon debitur sebelum pengajuan diteruskan ke analis kredit. Dari sinilah pintu masuk skema kredit fiktif terbuka.
Dugaan Suap ke RCA
Untuk memastikan kontrak fiktif lolos persetujuan, terdakwa disebut memberikan sejumlah uang kepada oknum Region Credit Analyst (RCA). Nilainya bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per kontrak, tergantung kelengkapan data dan tingkat “risiko” pengajuan.
Praktik ini diduga menjadi pelumas agar sistem pengawasan internal dapat ditembus. Meski nama oknum RCA tidak diungkap dalam amar putusan, fakta persidangan mengindikasikan adanya celah pengendalian yang dimanfaatkan secara sadar.
355 Motor, Cicilan Nihil
Setelah kontrak disetujui, unit sepeda motor tidak pernah diterima oleh debitur yang identitasnya dicatut. Motor justru diambil pihak lain. Cicilan pun tak pernah dibayarkan.
Awalnya, audit internal menemukan 119 kontrak bermasalah. Namun penelusuran lanjutan oleh tim pusat mengungkap jumlah sebenarnya mencapai 355 kontrak fiktif.
Setiap kontrak yang berhasil diloloskan menghasilkan keuntungan Rp1 juta bagi terdakwa. Total yang dinikmati mencapai sekitar Rp355 juta, seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kerugian perusahaan disebut mencapai miliaran rupiah. Dalam dakwaan terungkap angka kerugian sekitar Rp3,7 miliar lebih, sementara nilai pembiayaan keseluruhan kontrak jauh lebih besar jika dihitung berdasarkan total unit yang lenyap.
Terbongkar dari Pengakuan “Debitur”
Skema ini runtuh bukan karena pengakuan pelaku, melainkan karena alarm kredit macet yang menumpuk. Saat tim internal melakukan klarifikasi ke alamat debitur, fakta mencengangkan terkuak: banyak nama yang tercantum dalam kontrak mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor.
Temuan itu memicu audit menyeluruh yang akhirnya menyeret kasus ini ke ranah pidana.
Sempat Buron Delapan Bulan
Saat kasus mulai terendus aparat, terdakwa melarikan diri dan berstatus buronan selama sekitar delapan bulan. Ia akhirnya ditangkap di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan dibawa kembali untuk menjalani proses hukum.
Vonis 3 tahun 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara. Meski demikian, perkara ini menyisakan pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan internal pembiayaan dijalankan, dan apakah ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik selembar kontrak pembiayaan, terdapat celah yang bisa berubah menjadi pintu kejahatan ketika integritas runtuh dan pengawasan melemah.
