SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Meski tidak pernah terjadi perdamaian, terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMA Negeri 16 Palembang hanya dituntut pidana penjara selama lima bulan. Terdakwa Suretno, yang didakwa menganiaya Dra Yuli Mirza, M.Si, guru PNS di SMAN 16 Palembang, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/2/2026).
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Desi Arsean, di hadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH, MH. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan terhadap terdakwa Suretno,” ujar JPU di persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Tuntutan tersebut menuai kekecewaan dari pihak korban. Dra Yuli Mirza, M.Si, yang telah mengabdi selama 26 tahun sebagai guru PNS di SMA Negeri 16 Palembang, menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada perdamaian antara dirinya dan terdakwa.
“Saya kecewa. Tidak pernah ada perdamaian. Tuntutan lima bulan ini terlalu ringan,” ujar Yuli Mirza kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menyebut bahwa keterangan terdakwa selama persidangan tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya sebagai korban. Menurutnya, perkara penganiayaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konflik internal di lingkungan sekolah.
Yuli mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pernah terlibat persoalan pengelolaan dana sekolah. Ia menyebut adanya dugaan penyimpangan dana, termasuk dana kegiatan ekstrakurikuler, yang sempat menjadi sorotan.
“Silakan dicek ke Inspektorat Sumsel atau Dinas Pendidikan. Banyak kepala sekolah yang diminta mengembalikan uang. Ini bukan isu baru,” katanya.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Suretno didakwa melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban, mencengkeram wajah korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda putusan majelis hakim. Di sisi lain, kasus ini menyisakan pertanyaan publik terkait rasa keadilan, terutama karena tuntutan dijatuhkan meski tidak ada perdamaian dan korban merupakan seorang pendidik aktif.
