SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Persidangan dugaan korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin memasuki babak krusial. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, 11 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli untuk menguatkan dalil kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp127 miliar untuk periode 2019–2025.
Namun, justru pada titik itu tim kuasa hukum terdakwa Ir. Amin Mansur melihat celah.
Penasihat hukum Amin, Husni Chandra, mempertanyakan konstruksi perhitungan kerugian negara yang menurutnya belum dijelaskan secara transparan di persidangan. Ia menyoroti pendekatan yang digunakan ahli apakah berbasis nilai pasar, potensi sewa kawasan, standar akuntansi negara, atau pendekatan illegal gain.
“Jika menggunakan pendekatan illegal gain, maka harus dijelaskan variabelnya secara rinci. Apakah biaya operasional, investasi, produksi, dan penyusutan ikut dihitung? Kerugian negara tidak bisa disusun secara asumtif,” kata Husni.
Perbedaan angka antara Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menjadi perhatian tim pembela. Menurut Husni, istilah net loss yang disebut dalam persidangan justru menunjukkan angka yang meningkat, bukan menyusut.
“Kalau disebut net loss, mestinya jelas komponen pengurangnya. Ini yang akan kami uji,” ujarnya.
Perkara ini sebelumnya juga menjerat almarhum Kemas H. Abdul Halim Ali. Namun majelis hakim menyatakan perkara terhadap Kemas gugur demi hukum setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Penetapan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 05/Pidsus/TPK/2025/PN Palembang.
Kini, proses hukum hanya berlanjut terhadap Amin Mansur.
Dalam dakwaan, Amin disebut pernah menjabat di Badan Pertanahan Nasional, mulai dari petugas ukur hingga Kepala Sub Seksi Peralihan Hak dan PPAT. Jaksa mendalilkan perannya berkaitan dengan proses administrasi lahan yang kemudian dikuasai dan dijadikan areal perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia tanpa Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan.
Namun, Husni menilai jabatan administratif tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan memperkaya diri atau korporasi.
“Tidak semua kebijakan administrasi yang kemudian dipersoalkan bisa ditarik menjadi tindak pidana korupsi. Unsur perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri harus dibuktikan secara spesifik,” katanya.
Tim kuasa hukum juga mengangkat isu daluwarsa penuntutan. Sebagian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan disebut terjadi pada 2002 dan 2006 dua dekade silam.
“Jika tempus delicti-nya di awal 2000-an, maka harus diuji apakah masih memenuhi ketentuan penuntutan atau telah lewat waktu. Kepastian hukum menjadi prinsip penting,” ujar Husni.
Dalam konteks hukum pidana, daluwarsa bukan sekadar soal hitungan waktu, tetapi juga menyangkut legitimasi negara dalam menuntut seseorang atas peristiwa lama. Apalagi, perkara ini turut menyeret nama terdakwa lain yang kini telah meninggal dan perkaranya dinyatakan gugur.
Husni menyatakan akan mengajukan permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan aspek tersebut dalam menilai konstruksi perkara secara keseluruhan. Ia juga menyinggung pentingnya penerapan ketentuan hukum terbaru, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025.
Di sisi lain, jaksa dalam dakwaannya menyebut lahan negara seluas 1.756,53 hektare di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (kini Tungkal Jaya), diduga dikuasai tanpa dasar legal berupa HGU dan IUP, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua pihak. Putusan akhir perkara ini akan sangat bergantung pada bagaimana majelis hakim menilai pembuktian unsur melawan hukum, kerugian negara, serta keberlakuan daluwarsa dalam kasus yang rentang waktunya melintasi dua dekade itu.
