SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali mengungkap keterangan penting dari pihak pemborong. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (9/2/2026), saksi menyebut proyek telah terhenti sejak 2019 meski pekerjaan masih berjalan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, perusahaan pelaksana proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Dalam keterangannya, Raimar menjelaskan bahwa indikasi penghentian proyek muncul saat pihaknya masih aktif bekerja di lapangan.
“Pada April 2019 kami masih bekerja. Tapi dari proses yang saya pahami, memang sudah mengarah ke pemutusan,” kata Raimar menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum terdakwa Alex Noerdin.
Kuasa hukum Titis Rachmawati, SH, MH kemudian menanyakan siapa pihak yang menjabat sebagai gubernur saat keputusan proyek tersebut mengambang.
“Saat itu gubernurnya Herman Deru?” tanya Titis.
“Iya, Herman Deru,” jawab saksi.
Lebih lanjut, Raimar mengungkapkan bahwa pihak pemborong tidak pernah diajak berunding atau diberikan ruang komunikasi terkait kelanjutan proyek, meskipun dana telah dikeluarkan.
“Kami tidak pernah diajak membahas solusi. Tidak didengar. Akhirnya kami meninggalkan pekerjaan,” ujarnya.
Meski demikian, Raimar menegaskan PT Magna Beatum sebenarnya masih memiliki keinginan untuk melanjutkan dan bertanggung jawab atas proyek tersebut. Ia menyebut upaya terakhir untuk kembali bekerja dilakukan pada April 2021.
“Terakhir kami ingin bekerja kembali itu April 2021. Namun pada akhirnya kami diminta mundur, dan kami mundur,” pungkasnya.
