Widya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Eksploitasi Anak

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa Widya Wita bin Mulyadi dalam perkara eksploitasi anak. Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin, 29 September 2025.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean, SH, yang sebelumnya menuntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, SH., MH., menyatakan Widya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak” sebagaimana diatur Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menghukum terdakwa Widya Wita bin Mulyadi dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Romi saat membacakan putusan.

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit iPhone Plus warna ungu dan satu buah SIM card dimusnahkan. Adapun uang tunai Rp1,5 juta dirampas untuk negara.

Baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

  • Bagikan
Exit mobile version