SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tulang Bawang II kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menghadirkan tujuh saksi, terdiri dari lima petambak udang dan dua perangkat Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, para saksi mengungkap rangkaian proses pengajuan hingga akad kredit yang mereka ikuti pada 2022. Kesaksian mereka memperlihatkan adanya dugaan bahwa para petambak hanya dijadikan nama peminjam tanpa pernah menguasai dana pembiayaan yang diajukan.
Salah seorang saksi, Epid, mengatakan dirinya mengikuti program KUR setelah mendapat tawaran dari PT Karya Indo Mandiri (PT KIM). Saat itu perusahaan menjanjikan seluruh kewajiban pembayaran kredit kepada Bank BSI akan ditanggung oleh PT KIM, sedangkan para petambak hanya diminta menyerahkan sertifikat tambak sebagai agunan.
“Yang dijanjikan kepada kami, semua tanggung jawab terhadap cicilan bank akan ditanggung oleh PT KIM. Kami hanya diminta menyiapkan sertifikat sebagai agunan,” ujar Epid di hadapan majelis hakim.
Epid mengaku telah menjadi petambak sejak 1997. Karena percaya dengan penawaran tersebut, ia bersama sejumlah petambak lainnya bersedia mengikuti program pembiayaan KUR. Selain dijanjikan cicilan akan dibayar perusahaan, mereka juga dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar 50 persen dari nilai kredit setelah masa pinjaman berakhir.
Namun kenyataannya, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Menurut Epid, pembayaran cicilan hanya dilakukan dua kali. Bahkan ada peserta yang sama sekali belum pernah menerima pembayaran sebelum akhirnya kasus tersebut diproses secara hukum.
Lebih jauh, Epid menegaskan dirinya tidak pernah menerima dana hasil pencairan kredit.
“Saya tidak menerima uang sama sekali sampai detik ini. Saat pencairan kredit kami tidak dilibatkan. Dana dari Bank BSI langsung masuk ke PT KIM,” tegasnya.
Keterangan senada disampaikan saksi Efid. Ia mengaku hanya diminta menandatangani dokumen akad tanpa pernah diberi penjelasan mengenai isi dokumen maupun besaran pembiayaan yang diajukan atas namanya.
“Saya tidak menerima uang sama sekali sampai detik ini. Saya hanya disuruh tanda tangan, tidak dijelaskan isi dokumen maupun besaran kredit,” ujar Efid.
Efid menjelaskan proses akad kredit tidak dilakukan di kantor Bank BSI, melainkan di lokasi tambak. Saat akad berlangsung, ia juga tidak pernah memperoleh penjelasan mengenai nilai pembiayaan, jangka waktu kredit (tenor), maupun hak dan kewajibannya sebagai nasabah.
Bahkan setelah akad selesai, ia mengaku tidak pernah menerima buku tabungan, kartu ATM maupun PIN. Menurutnya seluruh dokumen perbankan tersebut dipegang oleh pihak perusahaan yang bekerja sama dengan para petambak.
Dalam persidangan juga terungkap mekanisme pengajuan KUR. Para calon nasabah terlebih dahulu menyerahkan seluruh persyaratan kepada seorang perantara. Setelah itu dilakukan survei lapangan oleh beberapa orang yang disebut berasal dari pihak Bank BSI bersama perwakilan PT KIM.
Salah seorang saksi lainnya mengungkap dirinya sempat mengajukan pembiayaan sebesar Rp200 juta, namun yang disetujui hanya Rp150 juta. Ia pun menerima penjelasan bahwa setelah masa pinjaman selesai, peserta akan memperoleh keuntungan sebesar 50 persen dari nilai akad kredit.
“Informasi awal yang saya terima, kami akan mendapatkan 50 persen dari nilai akad kredit. Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Pak Sabri,” ungkap saksi tersebut.
Meski demikian, para saksi mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti besaran kredit yang disetujui maupun jangka waktu pembiayaan karena seluruh dokumen hanya disodorkan untuk ditandatangani tanpa penjelasan.
Majelis hakim juga mendalami Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT KIM dan para petambak yang dibuat setelah kredit mulai bermasalah. Dalam PKS tersebut diatur pembagian hasil masing-masing sebesar 50 persen serta kewajiban pembayaran angsuran kepada Bank BSI menjadi tanggung jawab PT KIM.
Namun menurut para saksi, isi perjanjian tersebut tidak pernah dijalankan.
Saat kredit mulai macet, justru pihak Bank BSI mendatangi para petambak untuk melakukan penagihan. Dari situlah mereka baru mengetahui bahwa secara administrasi mereka merupakan debitur yang memiliki kewajiban membayar cicilan kepada bank.
Selain memberikan kesaksian, para petambak juga berharap sertifikat tambak yang hingga kini masih berada di Bank BSI dapat segera dikembalikan.
“Kami berharap sertifikat kami dikembalikan tanpa ada lagi beban ataupun tanggung jawab kepada Bank BSI. Sertifikat itu satu-satunya aset yang kami miliki,” kata Epid.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri OKI, khususnya Tim Pidana Khusus (Pidsus), serta Pemerintah Desa Bumi Pratama Mandira yang telah memberikan pendampingan kepada para petambak hingga perkara tersebut disidangkan.
Sementara itu, dalam surat dakwaannya, JPU menyebut perkara ini bermula dari penyaluran pembiayaan KUR kepada 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira pada periode 2022 hingga 2023.
PT Karya Indo Mandiri diduga mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, pengajuan tersebut tetap disetujui.
Sebanyak 95 petambak kemudian diminta menandatangani dokumen akad pembiayaan tanpa penjelasan rinci mengenai isi maupun konsekuensi hukumnya. Setelah pencairan dilakukan, buku tabungan, kartu ATM, dan PIN para nasabah dikumpulkan oleh PT KIM.
Dana KUR selanjutnya dipindahbukukan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun mesin Electronic Data Capture (EDC). Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta usaha lain yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan KUR.
JPU mengungkapkan total penyaluran KUR kepada 95 petambak mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Dari jumlah tersebut telah dibayarkan sekitar Rp3,2 miliar, sehingga masih menyisakan tunggakan sekitar Rp9,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp9,5 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II diduga menerima fee sebesar Rp68.669.000 dari Sapriyadi Susanto sebagai imbalan atas bantuannya mempermudah penyaluran KUR. Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai uang pengganti kerugian negara.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Versi ini lebih sesuai dengan kaidah penulisan berita media online karena memakai pola lead–body–background, seluruh informasi penting dari naskah sumber tetap dipertahankan, kutipan saksi tidak hilang, serta bagian dakwaan ditempatkan di akhir sebagai latar belakang perkara.
