Kejari Palembang Dalami Dugaan Korupsi Lampu Jalan Surya, Dokumen dan Komputer Dishub Palembang Diamankan

  • Bagikan

SUMSELDAILY .CO.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan tenaga surya Tahun Anggaran 2025 di Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejari Palembang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang yang berlokasi di Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Senin (29/6/2026).

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang dimasukkan ke dalam satu boks kontainer berukuran besar serta beberapa unit komputer yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar (Anca), mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek lampu jalan tenaga surya.

“Kami berhasil mengamankan beberapa dokumen dan monitor. Tim melakukan penggeledahan mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB,” ujar Anca.

Meski demikian, penyidik belum dapat menyampaikan besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurut Anca, proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung.

“Belum, biarkan kami bekerja dulu,” katanya.

Penyidik juga belum memberikan keterangan terkait kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Usai penggeledahan, tim penyidik meninggalkan kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dengan membawa sejumlah barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan ini menandai keseriusan Kejari Palembang dalam mengusut dugaan korupsi proyek lampu jalan tenaga surya yang dikerjakan pada tahun 2025 dan berpotensi menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.

  • Bagikan
Exit mobile version