SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Perbedaan pandangan mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp900 miliar. Keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa dinilai bertolak belakang dengan pendapat ahli yang sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/6/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dan ahli yang diajukan empat terdakwa dari pihak Bank BRI.
Enam orang terdakwa dalam perkara ini terdiri dari Wilson selaku Direktur PT BSS, Mangantar selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, serta empat pegawai Bank BRI Pusat, yakni Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq.
Dalam persidangan, ahli perbankan Dr Surach Winarni SH MHum menyampaikan bahwa kredit macet pada dasarnya merupakan risiko bisnis yang melekat dalam kegiatan perbankan.
Menurutnya, suatu perbuatan dapat dikategorikan melawan hukum apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang dilakukan secara sengaja.
Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) bank tidak serta-merta menjadi pelanggaran hukum pidana, melainkan lebih bersifat administratif karena SOP merupakan aturan internal perusahaan.
“Kalau yang dilanggar hanya SOP, maka itu merupakan pelanggaran administratif internal bank dan sanksinya diatur oleh internal bank,” ungkapnya di persidangan.
Surach juga menilai pemberian kredit tetap dimungkinkan meskipun lahan yang dijaminkan belum bersertifikat, sepanjang pihak bank memiliki keyakinan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya.
Namun pendapat tersebut berbeda dengan keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan JPU.
Ahli Hukum Keuangan Negara, Dr Siswo Suyanto, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan pada BUMN harus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk dalam proses pemberian kredit.
Menurutnya, pengambilan keputusan yang mengabaikan SOP dan sistem yang berlaku dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Ketika pengambil keputusan bekerja di luar aturan dan tidak berpedoman pada SOP, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap kaidah tata kelola,” ujar Siswo.
Sementara itu, Ahli Agraria dan Pertanahan Universitas Sriwijaya, Dr Firman Muntaqo, menyampaikan bahwa dari puluhan ribu hektare lahan yang diajukan PT BSS, hanya sekitar 2.800 hektare yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Selebihnya masih berstatus Risalah Panitia B.
Firman menegaskan bahwa Risalah Panitia B bukan merupakan hak atas tanah sehingga tidak dapat dijadikan objek jaminan.
“Risalah Panitia B bukan hak atas tanah. Yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak atas tanah, bukan rekomendasi atau prosesnya,” tegasnya.
Perbedaan pandangan para ahli tersebut menjadi salah satu perhatian dalam persidangan, terutama terkait penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, kepatuhan terhadap SOP, serta legalitas agunan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.
Versi ini lebih menonjolkan pertentangan pendapat antar ahli dan lebih cocok untuk gaya pemberitaan hukum dan persidangan.
