SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp900 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/6/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli agraria dan pertanahan dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Firman Muntaqo.
Perkara ini menjerat enam terdakwa, yakni Wilson selaku Direktur PT BSS, Mangantar selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, serta empat pejabat dan pegawai Bank BRI Pusat yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit.
Di hadapan majelis hakim, Dr. Firman menjelaskan bahwa pemberian kredit dengan jaminan tanah harus didasarkan pada kepastian hukum atas objek yang dijaminkan. Menurutnya, lembaga perbankan wajib memastikan status hak atas tanah sebelum fasilitas kredit diberikan.
“Prinsipnya, kredit dapat diberikan apabila hak atas tanah sudah jelas dan memiliki kepastian hukum. Jika status haknya belum pasti, maka pemberian kredit mengandung risiko yang besar bagi pihak pemberi kredit,” jelas Firman.
Ia menambahkan, keberadaan jaminan harus sebanding dengan nilai kredit yang diberikan. Apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi dan nilai jaminan tidak mampu menutupi kewajiban debitur, maka kondisi tersebut menjadi risiko yang harus ditanggung oleh pihak yang menyetujui dan menyalurkan kredit.
“Jika jaminan tidak memadai saat dilakukan eksekusi, maka risiko itu menjadi tanggung jawab institusi pemberi kredit dan pihak yang terlibat dalam proses pemberiannya,” tegasnya.
Keterangan ahli semakin menarik ketika membahas status lahan yang digunakan sebagai dasar pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS. Dalam persidangan terungkap bahwa sebagian besar lahan yang diajukan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya didukung dokumen berupa Risalah Panitia B.
Menanggapi hal tersebut, Firman menegaskan bahwa Risalah Panitia B bukan merupakan hak atas tanah sehingga tidak dapat dijadikan objek jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan.
“Risalah Panitia B hanyalah bagian dari proses administrasi menuju penerbitan hak atas tanah. Dokumen itu bukan hak atas tanah dan tidak dapat dibebani hak tanggungan. Karena itu tidak bisa dijadikan jaminan kredit,” ujarnya.
Menurut Firman, apabila fasilitas kredit tetap diberikan dengan dasar dokumen yang belum memiliki kepastian hak, maka hal tersebut menunjukkan adanya kehati-hatian yang patut dipertanyakan dalam proses analisis dan persetujuan kredit.
Usai mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli lainnya.
