SUMSELDAILY.CO.ID, ACEH TAMIANG– Sungguh miris dan sadis, RD (66) warga salah satu Desa Dikecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, tega melakukan rudapaksa berulang kali kepada anak tirinya yaitu Mawar (13), Selasa (19/7/2022)
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim AKP Isral mengatakan, RD ditangkap dirumahnya pada minggu (17/7/2022) kemarin tanpa ada perlawanan apapun.
“Penangkapan RD bermula atas adanya laporan dari kakak dan ayah kandung Bunga kepada kepolisian,”ucapnya.
Ia membeberkan, peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada akhir Desember 2020 sampai 10 Juli 2022. Dengan kronologi, saat ibunga sedang tidur didalam kamar nya, tiba tiba pelaku masuk dan langsung membekap mulut Melati dengan bantal.
“Saat itu korban diraba dan dibuka pakaian nya hingga terjadi pemerkosaan tersebut,”ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.
Bahkan, sambung AKP Isral, perbuatan RD tidak hanya sekali, tapi terus dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi.
“Korban dicabuli berulang kali. Semuanya dilakukan di rumah mereka saat dalam keadaan sepi, dengan mengancam Melati agar tidak melaporkan kepada keluarga” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan RD mengakui perbuatannya kepada Melati.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.