SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Kinerja penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal di Sumatera Selatan kembali mendapat apresiasi. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, menerima penghargaan dari SKK Migas atas keberhasilannya menindak kejahatan migas sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari pengelolaan barang bukti minyak ilegal.
Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan prestasi AKBP Ahmad Budi Martono dalam penanganan perkara minyak ilegal sepanjang periode 2023 hingga 2025. Sertifikat penghargaan ditandatangani langsung oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta.
Tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum, keberhasilan tersebut juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara. Hasil pengelolaan barang bukti minyak ilegal yang ditetapkan sebagai Minyak Bagian Negara (MBN) mampu menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp7,59 miliar.
Selama memimpin Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono tercatat menangani sedikitnya 21 laporan polisi di sektor migas. Selain itu, sebanyak 12 laporan polisi terkait pertambangan batubara juga berhasil ditindak sepanjang April 2025 hingga Juni 2026.
Dari berbagai operasi penegakan hukum tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti minyak ilegal sebanyak 1.553,9 ton selama periode 2023 hingga 2026. Sementara pada sektor pertambangan, sebanyak 288 ton batubara ilegal turut diamankan dalam kurun April 2025 hingga Juni 2026.
Ketua Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel, Ocktaf Riyadi, menilai penghargaan yang diberikan SKK Migas menjadi bukti bahwa penegakan hukum di sektor energi tidak hanya berorientasi pada proses pidana, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa pemberantasan aktivitas minyak ilegal tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mampu meningkatkan penerimaan negara melalui pengelolaan barang bukti yang tepat,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Menurut Ocktaf, pengelolaan barang bukti hingga dapat dicatat sebagai Minyak Bagian Negara merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola sektor migas yang lebih baik di Sumatera Selatan.
Ia menambahkan, praktik eksploitasi dan perdagangan minyak ilegal selama ini menjadi salah satu persoalan serius yang merugikan negara serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan sektor migas terbukti mampu menekan aktivitas ilegal sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara,” katanya.
Ocktaf berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas migas ilegal, termasuk praktik refinery ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
“Komitmen bersama diperlukan untuk memberantas praktik minyak ilegal. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan partisipasi masyarakat dalam mengawasi aktivitas yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Penghargaan yang diterima AKBP Ahmad Budi Martono menjadi bukti bahwa penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel tidak hanya menghadirkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga mampu memberikan manfaat konkret bagi negara melalui optimalisasi penerimaan dari sektor migas.
