SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sejumlah fakta penting mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang disebut merugikan negara hingga Rp1,4 triliun. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/7/2026), terdakwa Wilson (WS) mengakui dirinya merupakan pihak yang menginisiasi pengajuan kredit investasi tersebut.
Pengakuan itu disampaikan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai satu per satu proses pengajuan kredit, mulai dari penyusunan dokumen, kelengkapan perizinan, hingga legalitas lahan yang menjadi dasar pembiayaan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH., MH., Wilson yang menjabat sebagai Direktur PT BSS menjelaskan bahwa pengajuan kredit disusun berdasarkan feasibility study (FS) yang dibuat konsultan. Sementara proposal perusahaan disiapkan bagian agronomi, sedangkan surat permohonan pinjaman dibuat oleh bagian legal dan keuangan.
Namun, saat ditanya mengenai pemeriksaan dokumen sebelum diajukan ke Bank BRI, Wilson mengaku tidak melakukan pengecekan secara rinci.
“Semua persyaratan yang diminta bank dilampirkan. Untuk pemeriksaan detail biasanya dilakukan oleh staf, saya hanya memeriksa secara umum,” ujarnya di persidangan.
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah pengakuan Wilson mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) PT BSS saat kredit diajukan. Ia menyebut perusahaan memiliki izin lokasi sekitar 13 ribu hektare, tetapi HGU yang telah terbit saat itu baru sekitar 2.800 hektare.
“Dari sekitar 13 ribu hektare lahan PT BSS, yang sudah memiliki HGU sekitar 2.800 hektare. Sisanya masih dalam proses karena penerbitannya dilakukan secara bertahap,” kata Wilson.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang didalami JPU karena berkaitan dengan legalitas lahan yang menjadi bagian dari dokumen pengajuan pembiayaan investasi.
JPU juga menyoroti validitas data petani plasma yang disampaikan perusahaan kepada bank. Menurut Wilson, pendataan dilakukan setelah tim perusahaan mengukur lahan, membagi area ke dalam blok dan kapling, kemudian memasukkan nama pemilik berdasarkan usulan pemerintah desa.
Namun ketika ditanya apakah mengetahui adanya data peserta plasma yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Wilson menjawab singkat bahwa dirinya tidak mengetahuinya.
“Tidak tahu,” jawabnya.
Dalam persidangan, Wilson juga secara terbuka mengakui bahwa dirinya merupakan penggagas pengajuan kredit investasi tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan karena mengetahui bank-bank milik pemerintah, termasuk BRI, memiliki fasilitas pembiayaan untuk sektor perkebunan.
Selain mengungkap proses pengajuan kredit, Wilson menyampaikan bahwa seluruh kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dikembalikan. Ia merinci nilai kerugian yang dihitung BPK sekitar Rp922 miliar, ditambah hasil lelang aset PT SAL sekitar Rp530 miliar sehingga totalnya mencapai kurang lebih Rp1,4 triliun.
“Itu sebagai bentuk itikad baik kami,” ujarnya.
Dalam sidang yang sama, perhatian JPU juga tertuju pada terdakwa Mangantar (MS), Komisaris PT BSS periode 2016–2022. Jaksa mendalami hubungan Mangantar dengan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, Manatar.
Mangantar mengakui telah lama mengenal Manatar sejak keduanya masih berstatus aparatur sipil negara. Ia juga membenarkan pernah meminta bantuan agar proses administrasi pertanahan dipercepat.
“Saya memang pernah meminta beliau membantu mempercepat pengurusan surat-surat,” katanya.
Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemberian uang atau imbalan kepada mantan pejabat BPN tersebut, Mangantar membantah.
“Tidak ada. Saya hanya meminta agar proses pengurusan surat di BPN Banyuasin dipercepat,” tegasnya.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa dari pihak Bank BRI pada agenda sidang berikutnya.
