SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa dan pegiat bantuan hukum. Puluhan mahasiswa dari Universitas Sriwijaya (Unsri), UIN Raden Fatah Palembang, dan Universitas IBA Palembang hadir di pengadilan, Kamis (9/7/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.
Kehadiran mahasiswa tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Salah seorang perwakilan mahasiswa menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi sehingga harus dilindungi dari berbagai bentuk tekanan.
“Kami datang untuk memberikan dukungan kepada media-media di Palembang. Pers tidak boleh dibungkam karena masyarakat membutuhkan informasi yang akurat. Kebebasan pers harus tetap dijaga,” ujarnya.
Selain mahasiswa, persidangan juga dipantau oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Perwakilan LBH Palembang, Robani, menilai perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal jalannya proses hukum agar tidak menimbulkan dampak yang dapat membatasi kerja jurnalistik.
“Persidangan ini menjadi ruang bagi publik untuk mengawasi penegakan hukum. Jangan sampai gugatan terhadap media justru menghambat kebebasan jurnalis dalam menyampaikan informasi, terutama terkait isu-isu yang menjadi kepentingan publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi,” kata Robani.
Ia berharap majelis hakim memeriksa perkara tersebut secara objektif dan memberikan putusan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kebebasan pers.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Resha, mengapresiasi dukungan yang diberikan mahasiswa. Menurutnya, partisipasi publik menjadi modal penting dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan teman-teman mahasiswa. Dukungan ini menunjukkan bahwa masyarakat memahami pentingnya keberadaan media yang bebas, independen, dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa tekanan,” ujarnya.
Perkara gugatan terhadap 25 perusahaan media tersebut saat ini masih bergulir di PN Kelas IA Khusus Palembang dan menjadi perhatian berbagai kalangan, mengingat berkaitan dengan kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
