SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tim kuasa hukum terdakwa Sapriadi menilai keterangan lima petambak yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) justru memperkuat posisi kliennya. Menurut mereka, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan proses pembiayaan telah melalui mekanisme perbankan dan tidak seluruh dana KUR dikuasai oleh PT Karya Indo Mandiri (PT KIM).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Sapriadi dari Kantor Hukum Dwi Wijayanti SH dan Partner, Dwi Wijayanti, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/7/2026).
Menurut Dwi, seluruh keterangan lima saksi petambak memberikan gambaran bahwa tahapan pengajuan kredit, survei lapangan hingga akad pembiayaan dilakukan dengan melibatkan pihak Bank Syariah Indonesia sesuai prosedur yang berlaku.
“Fakta yang muncul di persidangan menunjukkan dana KUR tidak seluruhnya diterima PT KIM, tetapi juga diterima oleh para petambak sebagai penerima pembiayaan. Selain itu, seluruh proses mulai dari survei sampai akad kredit telah dijalankan sesuai prosedur perbankan,” ujarnya.
Dwi menilai, apabila pengajuan pembiayaan telah memperoleh persetujuan dari pihak bank, maka proses analisis kelayakan kredit menjadi bagian dari tanggung jawab lembaga keuangan tersebut.
Menurutnya, perkara ini tidak akan sampai pada tahap pencairan apabila tidak terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak BSI terhadap pembiayaan yang diajukan untuk puluhan petambak.
“Kalau tidak ada approval dari BSI, tentu pembiayaan kepada 97 petambak tidak akan pernah dicairkan. Karena itu, prinsip kehati-hatian bank juga perlu menjadi perhatian dalam perkara ini,” katanya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Yopi, menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa penyebab terjadinya kredit bermasalah tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa Sapriadi.
Ia berpendapat, terdapat sejumlah pihak yang ikut berperan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan, mulai dari tahap analisis, persetujuan, hingga pengawasan setelah kredit dicairkan.
“Kalau melihat fakta yang muncul selama persidangan, seharusnya ada pihak lain yang juga bertanggung jawab terhadap terjadinya kredit macet ini, bukan hanya terdakwa Sapriadi. Proses pembiayaan melibatkan banyak tahapan dan semuanya mendapat persetujuan dari pihak bank,” tegas Yopi.
Yopi juga mengingatkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, sejumlah pejabat BSI, termasuk mantan pimpinan bank, telah memberikan keterangan mengenai proses penyaluran KUR tersebut.
Menurutnya, para pejabat bank menyampaikan bahwa pengajuan pembiayaan oleh PT KIM sebagai avalis maupun para petambak telah dinyatakan layak setelah dilakukan survei lapangan.
“Kalau memang sejak awal tidak memenuhi syarat, tentu prosesnya tidak akan berlanjut sampai akad kredit. Dari fakta persidangan juga tidak ditemukan adanya pemaksaan maupun manipulasi data yang dilakukan PT KIM dalam proses pencairan pembiayaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pembiayaan dengan nilai di atas Rp100 juta telah menggunakan agunan sebagaimana ketentuan perbankan. Jaminan tersebut diserahkan langsung oleh para petambak kepada pihak BSI saat akad kredit berlangsung.
Menurut Yopi, PT KIM hanya menjalankan fungsi sebagai avalis atau penjamin pendamping dalam skema pembiayaan tersebut.
“Seluruh persyaratan, termasuk penyerahan jaminan, dilakukan kepada pihak bank, bukan kepada PT KIM,” katanya.
Dalam keterangannya, Yopi juga menyinggung keberadaan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat pada masa kepemimpinan dua pejabat BSI sebelumnya. Ia menyebut perjanjian tersebut memuat klausul personal guarantee yang semestinya menjadi dasar penyelesaian apabila terjadi wanprestasi.
“Kalau memang ada personal guarantee, maka pihak yang menandatangani jaminan pribadi itu seharusnya lebih dahulu dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Mengenai penyebab pembiayaan bermasalah, Yopi menyebut fakta persidangan mengungkap PT KIM mengalami gagal panen. Selain itu, sebagian petambak memilih menjual hasil panennya kepada pihak lain.
Menurutnya, tindakan petambak menjual hasil panen kepada pembeli lain bukan merupakan pelanggaran karena mereka memiliki kebebasan menentukan pembeli hasil usaha mereka.
“Hanya saja kondisi gagal panen menjadi salah satu faktor yang akhirnya membuat pembiayaan mengalami kemacetan,” katanya.
Terkait klaim asuransi kredit, Yopi mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperoleh dalam persidangan, BSI masih melakukan upaya banding agar klaim asuransi dapat dibayarkan.
Ia berharap apabila proses tersebut berhasil, hak-hak para petambak, termasuk pengembalian sertifikat tambak yang saat ini masih disita untuk kepentingan pembuktian perkara, dapat segera dipulihkan.
“Informasi terakhir yang kami peroleh di persidangan, pihak BSI masih mengajukan banding terkait klaim asuransi. Namun prosesnya masih menunggu karena perkara pidananya belum berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
