Dari 131 Kegiatan Hanya 37 Dikerjakan, Kerugian Negara 1,6 Miliar — Agus Rizal Ditahan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan serta menahan Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, bersama Dedy Triwahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama (MMB). Keduanya menjadi tersangka dalam perkara korupsi anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Disperkimtan Tahun Anggaran 2024, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar lebih.

Penahanan dilakukan pada Jumat (5/12/2025) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Hanya 37 dari 131 Kegiatan yang Dikerjakan

Kajari Palembang Ali Akbar mengungkapkan, proses penyidikan dilakukan secara intensif melalui pemeriksaan 139 saksi, meliputi Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, pejabat Disperkimtan, serta dua ahli: Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan bahwa dari 131 kegiatan dalam laporan kegiatan 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar terlaksana. Sebanyak 99 kegiatan dinyatakan fiktif dan tidak ditemukan aktivitas pekerjaan di lapangan.

CV MMB Tidak Menyediakan Material Sesuai Kontrak

Penyidik juga menemukan bahwa CV Mapan Makmur Bersama sebagai penyedia material tidak menyediakan sebagian besar barang yang tercantum dalam kontrak. Fakta ini memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi dan penggelembungan anggaran.

Berdasarkan hasil penghitungan Ahli Keuangan Negara, kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.

Ada Aliran Dana Antara Dua Tersangka

Selain temuan kegiatan fiktif dan material yang tidak pernah disediakan, penyidik juga menemukan indikasi aliran dana antara Agus Rizal selaku pengguna anggaran dan Dedy Triwahyudi sebagai penyedia barang. Temuan ini menjadi salah satu dasar yang menguatkan penetapan tersangka.

Resmi Ditahan 20 Hari

Penetapan tersangka dituangkan dalam:

TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 untuk Agus Rizal,

TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 untuk Dedy Triwahyudi.

Keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, mulai 5 hingga 24 Desember 2025.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

  • Bagikan
Exit mobile version