SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang menunda sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Betung–Tempino–Jambi yang menjerat pengusaha Kemas Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim, Selasa (23/12/2025).
Penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan terdakwa yang memburuk hingga harus menjalani perawatan intensif di Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) RSUD Siti Fatimah Palembang.
Sidang yang dijadwalkan dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa tersebut akhirnya ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 13 Januari 2026.
Anggota Tim Penasihat Hukum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners, Fadhil Indrapraja, S.H., menyampaikan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi sangat lemah dan sepenuhnya bergantung pada alat bantu medis.
“Sejak dini hari tadi, klien kami harus dirawat di ICCU dan menggunakan tabung oksigen 24 jam dengan aliran lima liter per menit. Kondisinya tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan,” ujarnya di PN Palembang.
Fadhil menjelaskan, Haji Halim diketahui menderita sejumlah penyakit berat, mulai dari gangguan paru-paru kronis, penyakit jantung dengan riwayat pemasangan beberapa ring, hingga gangguan liver. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, kliennya memiliki risiko tinggi mengalami serangan jantung mendadak atau penurunan saturasi oksigen yang fatal.
Selain kondisi kesehatan, tim penasihat hukum juga menyoroti adanya pencegahan ke luar negeri yang diberlakukan terhadap klien mereka di tengah proses persidangan. Padahal, menurut kuasa hukum, Haji Halim membutuhkan pengobatan lanjutan ke Singapura untuk penyesuaian resep obat yang selama ini dikonsumsinya.
“Klien kami selalu kooperatif dan menghormati proses hukum. Namun aspek kemanusiaan juga perlu menjadi pertimbangan, mengingat kondisi medisnya yang serius,” kata Fadhil.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Abdul Harris Augusto, membenarkan penundaan sidang tersebut. Ia menyebut agenda sidang hari ini seharusnya adalah jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.
“Karena terdakwa masuk ICCU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai 13 Januari 2026. Terkait pencegahan ke luar negeri, itu merupakan permintaan JPU kepada Jaksa Agung,” jelas Abdul Harris.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan berharap kondisi kesehatan terdakwa segera membaik agar proses persidangan dapat berjalan dan perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa berlarut-larut.
