Skema KUR Siluman di Bank Sumsel Babel: Pejabat Cabang dan Perantara Keroyokan Bobol Rp12 Miliar”

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG — Satu per satu simpul dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel KCP Semendo terbuka. Setelah hampir setahun penyelidikan, Kejati Sumsel resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus manipulasi data nasabah dan pemalsuan dokumen KUR Mikro yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12,21 miliar.

Di balik skema itu, jaksa menemukan pola yang terorganisasi. EH, pemimpin cabang Semendo kala itu, diduga menjadi aktor sentral dengan memerintahkan percepatan pencairan KUR fiktif. Ia disebut berkoordinasi dengan empat perantara untuk mencari nama–nama warga yang datanya bisa dipinjam. Surat Keterangan Usaha disulap, dokumen pendukung dipoles ulang, dan kredit pun cair tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Dua orang internal lain MAP dan PPD berperan melancarkan proses administrasi dan pencairan dana. “Data nasabah digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan prosesnya dibuat seolah-olah sah,” kata Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumandana.

Empat tersangka langsung ditahan, sementara dua lainnya mangkir dari panggilan penyidik. Jaksa menyebut kasus ini masih berkembang, membuka peluang tersangka baru jika ditemukan aliran dana atau peran tambahan.

Kasus KUR Semendo menjadi alarm bagi perbankan daerah: bahwa korupsi tidak selalu dilakukan dari luar, melainkan justru dapat dibangun rapi dari dalam.

Ketua Kejati Sumsel, Ketut Sumandana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang menemukan bukti kuat keterlibatan para pihak.

Tujuh orang tersangka tersebut yaitu:

EH – Pemimpin KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024

MAP – Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023

PPD – Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023

WAF, DS, JT, dan IH – Perantara KUR Mikro

“Dari tujuh tersangka, empat di antaranya langsung kami tahan, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025,” ujar Ketut.

Sementara WAF diketahui tengah menjalani penahanan dalam perkara lain. Dua tersangka lain, DS dan IH, tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini.

  • Bagikan
Exit mobile version