SUMSELDAILY.CO.ID | PALEMBANG, Langkah represif aparat Kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang sepertinya tidak digubris pemilik cafe RD, seakan menantang, cafe berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, tetap beroperasi seperti biasa. Tentu ini cukup menantang aparat untuk mengobok-obok tempat hiburan malam ini dengan razia besar-besaran, Minggu (12/9/2021).
Melalui razia gabungan, Denpom, Satres Narkoba Polrestabes, Brimob Polda Sumsel yang melibatkan 113 personil ini, berhasil mengamankan 89 pengunjung cafe. Selain itu, satu alat musik DJ, dua alat musik Orgen Tunggal dan satu lusin sampel minuman keras, turut disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Lokasi ini kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba. Kita sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang untuk mencabut semua izin cafe RD,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Andi Supriadi.
Dibeberkan AKBP Andi Supriadi, Razia serupa sempat dilakukan ditempat yang sama.
“Beberapa bulan yang lalu, cafe RD ini juga kita razia. Dan sungguh mengagetkan, di pandemi covid 19 dan PPKM, cafe tersebut masih berani beroperasional diluar ketentuan dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Dari itu, kita hanya memberikan pendekatan represif dan menyita alat musik. Kini kita tidak main-main lagi, kita harus tegas,” ungkapnya.
Bapak berpangkat melati dua ini menjabarkan, dari 89 pengunjung yang diamankan, hanya 37 pengunjung yang urinenya mengandung afetamin.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, 37 pengunjung, terdiri dari 25 laki-laki dan 12 perempuan dinyatakan positif mengandung afetamin, sementara 52 pengunjung dinyatakan negatif. Meski demikian kita tetap membuatkan surat pernyataan dan sudah dipulangkan,” ujarnya.
Kasat Reserse Narkoba ini juga menambahkan, razia gabungan yang berlangsung dua jam itu, menyita beberapa alat musik.
“Untuk pemilik dan pengelola cafe RD, penangganan hukumnya akan kami serahkan ke Satreskrim, terkait penyelidikan tindak pidana pelanggaran Perda Kota Palembang No 1 Tahun 2003 tentang pengaturan jam Operasional Tempat Hiburan, namun untuk tindak lanjut penyalahgunaan narkotika, tetap akan kami proses, sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Andi Supriadi.