Pastikan Objek Sesuai Putusan, PN Palembang Gelar Konstatering Lahan 488 Meter Persegi

  • Bagikan
oplus_0

SUMSEDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA resmi melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa sebagai tahapan awal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, Kamis (29/1/2026). Konstatering tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

Panitera PN Palembang Kelas IA, Dr. Sumargi, SH, MH, menjelaskan bahwa konstatering bertujuan memastikan kesesuaian objek di lapangan dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Konstatering ini dilakukan untuk mencocokkan objek yang akan dieksekusi. Apabila tidak sesuai dengan amar putusan, maka putusan tersebut berpotensi tidak dapat dieksekusi atau non-executable,” ujar Sumargi.

Menurut Sumargi, dalam pelaksanaan konstatering kali ini tidak ditemukan kendala. Baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon sepakat bahwa objek yang diperiksa telah sesuai dengan putusan pengadilan dan berada pada lokasi yang benar.

“Objeknya sudah disepakati bersama, tidak ada permasalahan. Artinya konstatering dinyatakan sesuai dengan putusan,” katanya.

Usai konstatering, pengadilan pada prinsipnya dapat langsung melaksanakan eksekusi. Namun, PN Palembang memilih memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela.

“Eksekusi pada dasarnya adalah tindakan paksa. Tetapi karena objeknya berupa pagar, pengadilan memberikan waktu agar pihak termohon membongkar sendiri,” jelasnya.

Meski dilakukan secara sukarela, pengadilan tetap akan menyusun berita acara eksekusi sebagai bagian dari prosedur hukum yang wajib dilaksanakan.

Dalam perkara ini, pemohon eksekusi adalah Basuki Almarhum dan kawan-kawan, sedangkan termohon eksekusi Kosim Kotan dan kawan-kawan. Sumargi menegaskan bahwa pengadilan tidak masuk pada aspek kepemilikan objek.

“Pengadilan hanya menjalankan isi putusan. Dalam perkara ini, amar putusan memerintahkan pembongkaran pagar,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Ineke Juliana, SH dan Barata, SH, menyatakan pihaknya menerima dan patuh terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami patuh pada putusan PK dan akan melaksanakan pembongkaran pagar secara sukarela,” ujar Ineke.

Pihak termohon juga meminta waktu sekitar dua minggu untuk melaksanakan pembongkaran, dengan pertimbangan volume pekerjaan yang cukup besar. Permohonan tersebut disetujui oleh pengadilan.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Hertono menyatakan menghormati seluruh proses dan ketentuan hukum yang dijalankan PN Palembang.

“Konstatering ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilalui sebelum eksekusi,” ujarnya.

Berdasarkan penetapan Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus, Dr. I Nyoman Wignarso, SH, MH, tertanggal 20 Januari 2026, pengadilan mengabulkan permohonan konstatering serta memerintahkan pencocokan terhadap objek berupa panel beton yang terpasang di atas tanah seluas 488 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam rangkaian putusan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali.

Penetapan tersebut juga memberikan kewenangan kepada Panitera untuk meminta bantuan pengukuran dari Kantor Pertanahan Kota Palembang serta pengamanan dari Polrestabes Palembang, dan mewajibkan pelaporan hasil konstatering kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dengan dilaksanakannya konstatering ini, PN Palembang menegaskan komitmennya menjalankan putusan pengadilan secara profesional, prosedural, dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan eksekusi.

  • Bagikan
Exit mobile version