Seorang Residivis di Tulungagung Diamankan Polisi, Segini Hasil Tangkapannya

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, TULUNGAGUNG – Seorang residivis asal Desa Purworejo Kecamatan Ngunut ditangkap dirumahnya diduga mengedarkan barang haram oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung pada Jum’at (17/6/2022) sekira pukul 06.45 WIB.

Diketahui bandit itu berinisial AM (28) berdasarkan Kartu Tanda Penduduk berdomisili di Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Dalam keterangan resmi, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Mohammad Anshori, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“AM yang berprofesi seorang sopir diduga sebagai pengedar barang haram jenis narkotika golongan I jenis sabu dan obat pil dobel L di wilayah Kecamatan Ngunut,” kata Iptu Anshori, Senin (20/6/2022).

Iptu Anshori menambahkan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat di wilayah Ngunut terjadi peredaran barang haram.

Petugas setelah mengantongi ciri-ciri pengedar, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian ke tempat kejadian tersebut.

“Kejelian dan kesabaran petugas akhirnya membuahkan hasil, setelah melihat seorang pria sesuai ciri-ciri akhirnya dibuntuti hingga ke sebuah rumah, tak ingin buruan kabur, petugas membekuk pelaku pada Jum’at (17/6/2022) sekira pukul 06.45 WIB di rumahnya,” tambahnya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 3,5 gram, 2 pipet kaca kosong, 1 buah alat bong, 1 buah selang bening, 2 buah korek api,” imbuhnya.

“Selain sabu, juga ikut diamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 424 butir, 3 buah kotak kecil untuk menyimpan pil dobel L, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah kotak tempat menyimpan alat shabu serta uang tunai sebesar Rp.92.000,- hasil penjualan pil dobel L dan 1 buah Hp merk Xiaomi warna hitam,” kata Anshori menambahkan.

Baca Juga :   Juara Pop Singer Tingkat Provinsi Jabar, Disparbud Apresiasi HAPMI Karawang

Lebih lanjut Anshori menjelaskan petugas menggelandang pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Tulungagung guna melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.

“Hasil penyidikan oleh petugas, pelaku ternyata seorang residivis dalam perkara yang sama. Sementara waktu pelaku di jebloskan di rumah tahanan di Mapolres Tulungagung,” terangnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.

  • Bagikan