SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan, sejumlah saksi dari masyarakat plasma mengaku tidak mengetahui proses pengajuan kredit yang dilakukan perusahaan, bahkan tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan apa pun terkait pinjaman tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi yang berasal dari desa-desa lokasi program plasma perkebunan sawit milik PT SAL.
Salah satu saksi, Amlarodi selaku Kepala Desa Tanjung Laut, menjelaskan bahwa pada tahun 2011 masyarakat di desanya memang pernah dilibatkan dalam program plasma yang ditawarkan PT SAL.
“Sekitar 500 kepala keluarga didata untuk mengikuti program plasma perkebunan,” ujar Amlarodi di hadapan majelis hakim.
Namun, ia menegaskan masyarakat hanya mengetahui adanya kerja sama plasma, tanpa memahami detail pembiayaan maupun proses kredit yang diajukan perusahaan ke Bank BRI.
Keterangan serupa disampaikan Rahman dan Usmadi Ali dari Desa Karang Dapo. Mereka menyebut pola pembagian hasil plasma saat itu direncanakan menggunakan skema 40 persen untuk perusahaan dan 60 persen untuk masyarakat.
Meski demikian, para saksi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam administrasi pengajuan kredit investasi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan kredit ataupun memberikan jaminan,” tegas para saksi secara bergantian.
Fakta persidangan tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa masyarakat plasma tidak mengetahui secara langsung proses pengajuan fasilitas kredit yang dilakukan perusahaan kepada pihak perbankan.
Selain itu, para saksi juga mengaku tidak mengetahui adanya konversi kredit kepada petani plasma. Mereka hanya mengetahui pembangunan kebun dan infrastruktur perusahaan berjalan di lapangan.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman dokumen pembiayaan kredit.
Dalam dakwaan, perkara ini bermula saat PT BSS mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar pada tahun 2011. Dua tahun kemudian, PT SAL kembali mengajukan kredit investasi sebesar Rp677 miliar kepada Bank BRI Pusat di Jakarta.
Jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam proses analisis kredit, termasuk pencantuman data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Akibatnya, fasilitas kredit yang diberikan menjadi bermasalah dan kini berstatus kolektabilitas 5 atau macet.
Selain kredit pembangunan kebun plasma, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh fasilitas pembiayaan pembangunan pabrik minyak kelapa sawit serta kredit modal kerja dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.














