SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen pelayaran di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya terbongkar setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (4/6/2026).
Dalam operasi tersebut, Kepala KUPP Sungai Lumpur berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga IM selama ini meminta sejumlah uang kepada pengguna jasa kepelabuhanan di luar ketentuan resmi yang berlaku.
Selain mengamankan IM, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel juga membawa empat pegawai lainnya berinisial N, HA, AP, dan KW untuk diperiksa lebih lanjut sebagai saksi.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan OTT dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai adanya praktik pungutan liar dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen wajib bagi kapal yang akan melakukan pelayaran.
“Dari informasi yang kami peroleh, terdapat dugaan permintaan sejumlah uang kepada pengguna jasa dalam proses penerbitan dokumen pelayaran,” ujar Ketut saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Usai melakukan pengamanan, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di kawasan Kalidoni, Palembang.
Dari penggeledahan itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp143,2 juta, lima kartu ATM, sejumlah dokumen transaksi, buku catatan, tujuh telepon genggam, serta sebuah tablet yang kini menjadi barang bukti penyidikan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan uang yang diamankan diduga berasal dari setoran sejumlah perusahaan yang mengurus dokumen pelayaran melalui KUPP Sungai Lumpur.
Penyidik juga memeriksa Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara berinisial MS. Dari keterangannya, terungkap adanya dugaan pemberian uang secara rutin kepada tersangka dengan nilai berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan untuk kelancaran pengurusan dokumen pelayaran.
Tidak berhenti di situ, Kejati Sumsel menduga praktik serupa telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah agen kapal maupun perusahaan yang beroperasi di wilayah perairan OKI.
Setiap bulan, sedikitnya 20 kapal tugboat dan ponton tercatat mengurus dokumen pelayaran melalui kantor tersebut. Dari aktivitas itu, tersangka diduga memperoleh pemasukan rutin yang nilainya mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan.
Modus yang digunakan diduga dengan meminta pembayaran di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Permintaan tersebut ditujukan kepada agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty.
Apabila permintaan tidak dipenuhi, pelayanan administrasi kapal disebut-sebut diperlambat, dipersulit, bahkan berpotensi tidak diterbitkan.
Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima manfaat dari praktik tersebut. Sedikitnya 15 perusahaan jasa pelayaran dijadwalkan menjalani pemeriksaan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi salah satu operasi penindakan terbesar Kejati Sumsel di sektor pelayanan kepelabuhanan dan membuka dugaan adanya praktik pungutan liar yang selama ini membebani aktivitas pelayaran di wilayah Sungai Lumpur.














