Empat Pondok Liar di DAS Udang Jakabaring Dibongkar Lagi, Satpol PP: “Jangan Bangun di Sempadan Sungai”

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Udang, Jalan Pangeran Ratu Lorong Datuk Akib, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Rabu (13/5/2026)

Sebanyak empat pondok semi permanen yang berdiri di tepian sungai, tepat di samping kawasan Pasar Buah Jakabaring, dibongkar menggunakan alat berat karena dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi sempadan sungai.

Proses pembongkaran berlangsung di bawah pengawalan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, Polisi Militer, hingga instansi terkait. Mini ekskavator diterjunkan untuk merobohkan bangunan kayu berukuran sekitar 4×3 meter tersebut.

Dentuman alat berat dan suara bongkaran kayu sempat menyita perhatian warga yang melintas di jalur alternatif Pasar Buah Jakabaring. Dalam waktu singkat, pondok-pondok yang berdiri di bibir sungai itu rata dengan tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritongga, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan tersebut kembali berdiri meski sebelumnya sudah beberapa kali dibongkar sejak tahun 2022.

“Bangunan ini sudah pernah kami tertibkan sebelumnya, tetapi kembali dibangun. Karena itu hari ini kami lakukan tindakan tegas,” kata Budi di lokasi pembongkaran.

Ia menegaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan imbauan dan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan agar tidak mendirikan pondok di kawasan DAS.

“Kami sebenarnya sudah mengingatkan berkali-kali. Kawasan sempadan sungai tidak boleh dijadikan tempat mendirikan bangunan liar,” ujarnya.

Menurut Budi, keberadaan bangunan di DAS berpotensi mengganggu fungsi aliran sungai serta menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari. Karena itu, pengawasan dari lingkungan sekitar dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Kami minta RT, lurah, dan kecamatan ikut mengawasi. Jangan sampai setelah dibongkar muncul lagi bangunan baru di lokasi yang sama,” tegasnya.

Baca Juga :   KAMERAD Tantang Pimpinan Baru KPK untuk Bergerak, Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi di PT PLN Unit Induk Sumsel

Selain membongkar bangunan, petugas juga langsung mengangkut material sisa pondok menggunakan dua unit mobil bak terbuka agar kawasan sempadan sungai kembali bersih dan tidak digunakan lagi untuk aktivitas ilegal.

  • Bagikan