KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel, Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, JAKARTA — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025 itu, disebut KKJ tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Kasus tersebut bermula dari pemberitaan sejumlah media daring terkait persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan November 2025. Atas pemberitaan itu, Arimansa Eko Putra melalui Kantor Hukum Supriyadi & Partners melayangkan somasi kepada sejumlah media.

Dalam somasi tersebut, media dituduh membuat pemberitaan yang tidak berimbang, mencemarkan nama baik, dan melanggar kode etik jurnalistik. Media juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari, dengan ancaman langkah hukum pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers.

Namun, menurut KKJ, penggugat justru langsung membawa perkara tersebut ke jalur perdata tanpa menempuh hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa di Dewan Pers.

Adapun media yang menjadi tergugat antara lain PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks Tivi Palembang, PT Pratama Cipta Digital, PT Wahana Citra Merdeka, PT Urban Media Digital Grup, hingga sejumlah perusahaan media lainnya di Sumsel.

KKJ menegaskan bahwa pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers dan konstitusi. Pers memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

“Setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers,” tulis KKJ dalam siaran persnya, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :   HARBOR SOUND, Suara dari Pelabuhan

KKJ juga menilai gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) maupun Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan yang dinilai bertujuan membungkam kebebasan pers dan partisipasi publik.

Menurut KKJ, praktik semacam itu tidak hanya membebani media secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan intimidasi dan trauma psikologis terhadap jurnalis maupun perusahaan pers.

Atas kondisi itu, KKJ mendesak penggugat mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Palembang dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, KKJ meminta Dewan Pers ikut memberikan perhatian dan menghadirkan ahli pers guna memberikan pembelaan terhadap para tergugat.

KKJ juga meminta Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan tersebut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers, yurisprudensi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis merupakan gabungan sejumlah organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil yang dideklarasikan pada 5 April 2019 di Jakarta. Organisasi yang tergabung di antaranya AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, SINDIKASI, PWI, hingga Pewarta Foto Indonesia.

  • Bagikan