Bujuk Rayu Oknum Polisi berujung Dilaporkan ke Polda Sumsel karena Penipuan

  • Bagikan

Korban Mengalami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – SA resmi melaporkan seorang oknum polisi RSM ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (19/5/2026) sore. Korban yang didampingi tim kuasa hukum dari SHS Law Firm mengambil langkah hukum setelah sadar dirinya hanya menjadi korban tipu muslihat bermodus asmara.

SA didampingi kuasa hukumnya dari SHS Law Firm, yakni Dr. Sofhuan Yusfiansyah,SH.,MH Sri Agria Sekar Retno, SH, dan Riris Markalina,SH mendatangi Polda Sumsel.

Menurut Sri Agria Sekar Retno, SH, kasus ini bermula dari perkenalan keduanya pada Oktober 2023. Saat itu, RSM adalah seorang oknum polisi mengaku sebagai seorang lajang.

Memasuki November 2023, hubungan mereka makin intens. Di sinilah RSM mulai melancarkan siasatnya dengan mengaku bahwa ia memang memiliki istri, namun rumah tangganya sedang di ambang perceraian.

“Untuk meyakinkan klien kami, terlapor bahkan nekat menunjukkan surat pernyataan cerai palsu pada Februari 2024. Ia juga sempat mendatangi keluarga korban untuk menyatakan keseriusannya meminang korban,” ujar Sri Agria Sekar Retno, SH.

Menurut Sri Agria, di tengah jalinan asmara tersebut RSM mulai memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam uang secara bertahap demi kebutuhan pribadinya. RSM berjanji akan melunasi seluruh pinjaman setelah tanah miliknya terjual. Terbuai dengan janji manis pernikahan, korban akhirnya menggelontorkan uang hingga mencapai Rp40 juta.

Kedok RSM akhirnya terbongkar pada Juli 2024. Korban dihubungi langsung oleh istri sah terlapor, SAL. Dari komunikasi tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa RSM tidak pernah mengurus perceraian. Sang istri bahkan membeberkan bahwa suaminya terlilit banyak utang serta pinjaman online (pinjol), dan diduga kuat mendekati korban hanya demi memanfaatkan finansialnya.

Baca Juga :   Pelatihan Tanggap Darurat di Jambi: Pertamina Perkokoh Ketahanan Komunitas Wilayah Ring 1

Meski sempat menghadiri pertemuan keluarga pada Februari 2026 dan mengakui utangnya lewat rekaman bukti, RSM tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Atas dasar itulah, RSM resmi dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/770/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

“Bahwa tindakan terlapor telah memenuhi unsur pidana berat. RSM dibidik dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 492 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan, serta Pasal 486 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan,” tegas Sri Agria.(*)

Penulis: SuhardimanEditor: Redaksi
  • Bagikan