SUMSELDAILY.CO.ID, LABUHANBATU – Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap penjual narkotika jenis sabu yang memiliki senjata api (senpi) rakitan yang berinisial IS alias Idar (34) warga Dusun VII Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan kronologi penangkapan tersangka pada hari Minggu (22/8/2021) di Dusun VII Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit 2 Ipda Sujiwo S.Priyono.
“Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, di mana saat itu pelaku sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan pelaku membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah pelaku duduk,” ucap Kapolres, Senin (23/8/2021)
Dari keterangan tersangka, ia sudah 2 bulan menjual narkotika jenis yang diperoleh dari abang kandungnya yang berinisial R dengan penjualan 2 hari sebanyak 1 gram diperoleh keuntungan Rp 200 ribu.
Atas informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan memburu abang kandung tersangka R yang masih satu rumah dengannya, namun R tidak berhasil ditemukan dan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga R ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram netto, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram netto, uang tunai sebesar Rp. 700.000, 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang masing – masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, 1 buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata laras pendek rakitan.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat sub Pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.