SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Soultan akhirnya berakhir damai. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rizal Syamsul, SH & Partner — Yuliana A. SH dan Koriah SHI — pihak korban memastikan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah, laporan pengeroyokan yang kami ajukan di Polrestabes Palembang telah berakhir damai antara kedua belah pihak, tepat pada 15 November 2025,” ujar Yuliana A. SH saat ditemui di kantornya, Sabtu (15/11/25).
Yuliana menjelaskan, laporan tersebut sebelumnya menyeret enam terlapor berinisial AR, JR, MR, MD, MN, dan MZ. Namun seluruh terlapor menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Para terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan. Hari ini kedua belah pihak hadir langsung di kantor kami untuk menandatangani surat kesepakatan damai. InsyaAllah Senin ini kami akan ke Polrestabes Palembang untuk mencabut seluruh laporan,” tegasnya.
Sementara itu, Koriah SHI memaparkan kronologi kejadian pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 15 September 2025, di Komplek Olahraga GOR Jakabaring Palembang. Saat itu, korban bersama beberapa rekannya sedang mengantre untuk menonton pertandingan basket.
“Ada teman korban yang memanggil rekannya bernama Nico. Namun panggilan itu terdengar oleh salah satu terlapor yang kebetulan memiliki nama sama. Terlapor kemudian mendatangi korban dengan membawa rombongannya,” jelas Koriah.
Situasi yang semula tenang berubah tegang ketika rombongan terlapor meneriaki kelompok korban hingga memicu keributan.
“Rombongan terlapor yang berjumlah sekitar tujuh orang langsung mengeroyok korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di jidat, pipi, kepala, dan dada. Bahkan hidung korban sempat mengeluarkan darah,” terangnya.
Atas insiden itu, korban bersama tim kuasa hukumnya kemudian melapor ke Polrestabes Palembang.
“Demikian yang dapat kami sampaikan,” pungkasnya
