SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penggelapan aset Yayasan Bina Darma senilai Rp 38 miliar yang melibatkan Fery Corly dan Linda Unsriana, dua mantan pengurus yayasan, berakhir dengan kaburnya eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh kedua terdakwa. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang dipimpin oleh Cipto Adi SH MH, memutuskan untuk mengabulkan seluruh eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu (20/8/2025).
Putusan sela tersebut secara resmi menangguhkan perkara pidana terhadap kedua terdakwa hingga proses perkara perdata yang terdaftar di PN Palembang selesai. Hakim juga menyatakan bahwa penahanan terhadap kedua terdakwa akan dihentikan sementara hingga putusan perkara perdata memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi klien kami. Kasus ini jelas terkesan dipaksakan dan penuh dengan intervensi dari pihak-pihak tertentu, yang berupaya mempengaruhi jalannya perkara,” ujar Reinhard Richard A Watimena SH, kuasa hukum kedua terdakwa, seusai sidang.
Reinhard menegaskan bahwa mereka berharap Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan putusan sela tersebut sesuai dengan perintah hakim. Menurutnya, eksepsi yang diajukan telah menunjukkan bahwa perkara ini penuh dengan potensi kriminalisasi yang tidak berdasar.
Poin-Poin Eksepsi yang Diterima
Dalam eksepsinya, terdakwa Fery Corly dan Linda Unsriana menyampaikan lima poin keberatan yang kemudian diterima sepenuhnya oleh majelis hakim, antara lain:
1. Mengabulkan eksepsi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa.
2. Menangguhkan penuntutan perkara pidana dengan nomor perkara 755/Pid.B/2025/PN Plg hingga putusan perkara perdata dengan nomor 168/Pdt.G/2025/PN Palembang berkekuatan hukum tetap.
3. Menangguhkan penahanan terhadap kedua terdakwa hingga putusan perkara perdata memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Menyatakan bahwa selama penangguhan perkara ini, tempo daluarsa penuntutan akan berhenti.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH dan Rini Purnamawati SH MH, mengajukan keberatan terhadap eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa. JPU meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan proses persidangan terkait perkara dugaan penggelapan aset Yayasan Bina Darma tersebut.
Kasus ini bermula pada tahun 2001 ketika 11 sertifikat hak milik dan 2 akta pengoperan hak yang menjadi aset kampus Universitas Bina Darma disimpan di brankas yayasan. Sertifikat-sertifikat tersebut sebagian terdaftar atas nama pelapor Suheriyatmono dan Rifa Ariani. Namun, pada 2018, setelah pendiri yayasan Prof. Bochari Rachman wafat, saksi Yetty Karatu melaporkan kepada Rifa Ariani bahwa sertifikat-sertifikat tersebut telah diambil oleh Fery Corly yang saat itu menjabat sebagai Pengawas Yayasan. Meskipun sudah dilakukan upaya pengembalian melalui somasi, hal itu tidak membuahkan hasil.
Pada tahun 2021, saat Sunda Ariana menjabat sebagai rektor, terdakwa Linda Unsriana memindahkan sertifikat tersebut ke Safe Deposit Box (SDB) di BNI Palembang.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
