SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Polemik dugaan penyebaran informasi tak benar di media sosial kembali berujung laporan hukum. Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, yakni Kabag Protokol Delly Septian Perdana dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Yendra Kardiansyah, resmi melaporkan akun Facebook @HendraLSM yang mana sebelumnya bupati Joncik Muhammad melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Jumat (13/2/2026).
Langkah hukum ini ditempuh setelah nama keduanya dicantumkan dalam unggahan yang memuat tuduhan adanya skandal antara Bupati Empat Lawang dan pejabat BKPSDM berinisial SA. Dalam narasi yang beredar, Delly dan Yendra disebut sebagai sumber informasi atas isu tersebut.
Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr Hasanal Mulkan SH MH, keduanya menegaskan tidak pernah memberikan informasi apa pun kepada pemilik akun tersebut.
“Dalam postingannya menyebutkan bahwa informasi tersebut berasal dari saya dan Delly sehingga disini kami sangat dirugikan atas fitnah tersebut,”kata Yendra Kardiansyah kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Sumsel.
Yendra menegaskan dirinya maupun Delly tidak mengenal, tidak pernah berkomunikasi, serta tidak pernah memberikan informasi kepada akun Facebook @HendraLSM maupun akun Facebook Ardian Fitrya yang disebut ikut menyebarkan unggahan tersebut.
“Kami disini sangat dirugikan dan telah dicemarkan harkat martabat serta nama baik kami keluarga kami terkhusus Bupati Kabupaten Empat Lawang dan nama lain yang disebut didalam postingan,” ungkapnya.
Kuasa hukum keduanya, Subrata SH MH, menyebut unggahan tersebut tidak hanya menyeret nama kliennya, tetapi juga membangun opini tanpa dasar yang jelas.
“Dalam postingannya tersebut secara tidak bertanggung jawab mencatut dan menyeret nama Delly dan Yendra sebagai sumber informasi atas narasi tersebut,” kata Subrata SH MH didampingi rekannya Dr Hasanal Mulkan SH MH, Sagito SH MH, Rico Prateja SH, Medi Ramadoni SH MH dan Ardiansyah, S.H.
Menurutnya, narasi yang beredar bersifat insinuatif dan tidak didukung fakta maupun alat bukti yang sah.
“Pencantutan nama Delly dan Yandra sebagai pihak yang dituduh menyebarkan atau menjadi sumber informasi adalah tuduhan yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun fakta,” tegasnya.
Akibat unggahan tersebut, reputasi pribadi serta jabatan yang diemban sebagai pejabat publik disebut terdampak secara langsung. Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi kehormatan dan hak hukum klien kami, dan telah membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” tandasnya.
Laporan tersebut telah diterima Polda Sumsel dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 230 / II / 2026 / SPKT POLDA SUMSEL tertanggal 12 Februari 2026, yang ditandatangani Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel AKP Handani.
