PALEMBANG, SUMSELDAILY.CO.ID – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Fitriana oleh Polda Sumsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/8/2025). Agenda persidangan menghadirkan dua saksi dari pihak pemohon.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH tersebut menghadirkan saksi Guntur dan Rachmad. Dalam kesaksiannya, Guntur mengungkapkan bahwa pelapor Andi Pratama sebelumnya melaporkan Fitriana ke Polda Sumsel terkait dugaan penipuan proses masuk tes Akpol, tes Bintara, mutasi, hingga pengurusan pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, menurut Guntur, Fitriana justru merupakan korban penipuan yang lebih dahulu melapor ke Polda Metro Jaya dengan terlapor bernama Miko, yang mengaku sebagai orang istana.
“Yang menjadi korban adalah Ibu Fitriana. Beliau lebih dulu melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Miko,” jelas Guntur di persidangan.
Sementara itu, saksi Rachmad menyebut adanya pengembalian sejumlah uang dari Fitriana kepada pelapor Andi Pratama sebagai bentuk itikad baik. “Sudah ada pengembalian uang sebesar Rp240 juta melalui transfer, dan ada bukti transfernya,” ujar Rachmad.
Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta hakim mengabulkan praperadilan dan menyatakan laporan polisi LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel batal demi hukum. Pemohon juga menuntut ganti rugi sebesar Rp11,55 miliar serta membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak termohon.
