Tersangka Pengeroyokan Belum Ditahan, Korban Pertanyakan Perkembangan Laporannya

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO ID, PALEMBANG — Permintaan agar proses hukum berjalan transparan kembali disuarakan oleh M Pratama Syahlana (36) atau Tama. Ia merasa laporannya terkait dugaan pengeroyokan yang dialaminya tak menunjukkan perkembangan berarti, meski para terlapor sudah menyandang status tersangka sejak April 2025.

Tama mengaku telah menerima SP2HP dari penyidik Jatanras Polda Sumsel yang menegaskan Satra Leka, Heri Asmaja, dan Jamal Apriansyah ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah itu, tidak ada tindakan lanjutan yang ia lihat.

“Saya sudah menerima surat SP2HP dari penyidik Jatanras Polda Sumsel pada 24 April 2025 yang isinya terlapor Satra Leka, Heri Asmaja dan Jamal Apriansyah sudah ditetapkan tersangka dalam laporan pengeroyokan yang saya laporkan pada 23 Desember 2024 yang lalu,” kata Tama kepada wartawan Selasa (2/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa bukti dan saksi, termasuk satpam kompleks perumahan, sudah turut diserahkan untuk memperkuat laporannya. Menurutnya, kejadian pengeroyokan tersebut bahkan berlangsung di kediamannya sendiri.

“Dalam laporan saya sudah memberikan bukti dan saksi Satpam komplek perumahan di tempat tinggal saya yang melihat saya dikeroyok oleh terlapor Satra Leka dan kawan-kawan, dan mereka lakukan di rumah saya sendiri,” ungkapnya.

Tama mengatakan bahwa laporan itu sekaligus menjadi bantahan atas tuduhan penganiayaan dengan senjata api yang dilayangkan oleh Satra Leka pada 10 November 2024. Ia merasa janggal karena justru dirinya yang dijadikan tersangka dalam laporan balik itu.

“Saya adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang, dan saya membela diri saya di rumah saya sendiri, malah saya dituduh menganiaya dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dalam laporan penganiayaan yang dibuat Satra Leka saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 KUHP dengan saksi yang mana adalah juga pelaku pengeroyokan terhadap saya, hal ini patut dipertanyakan, ada maksud dan motif apa pelaku dan oknum penyidik tersebut” terkait. jelasnya.

Karena itu, Tama menegaskan agar penyidik segera menindaklanjuti laporannya sampai tuntas. Ia juga mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pasal 351 KUHP yang menurutnya tidak sesuai dengan situasi saat ia sedang membela diri.

“Saya meminta agar penyidik segera memanggil dan melakukan penahanan terhadap Satra Leka dan kawan-kawan,” tandasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version