SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Juru Sita Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Palembang Kelas IA Khusus dan Tim Kuasa Hukum penggugat, melakukan sita aset sebanyak empat unit kendaraan, milik PT Fortuna Mariana Sejahtera, Jalan Jepang TPA, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, sesuai putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), Rabu (27/7/2022).
Sita eksekusi ini sesuai Nomor 6/PHI/Eks/2022/PN Palembang Jo No 85/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Palembang Jo No 85/Pdt.Sus-PHI/2019/V/PN Palembang Jo No 799 K/Pdt.Sus/2020.
“Saya minta maaf, saya tidak berani tanda tangan ini. Silahkan jumpai kuasa hukum kami, kami hanya karyawan, tidak tahu. Jujur saja, saya bekerja disini sejak tahun 2018, kami tidak tahu PT Fortuna Laju Makmur, yang kami tahu PT Fortuna Marina Sejahtera,” ungkap Manager Dermaga tersebut.
Tim juru sita Pengadilan sendiri, sudah mengecek empat unit kendaraan, dengan tiga jenis Dump Truck dan satu unit mobil Pick Up yang ada semua dilokasi.
“Tindakan kami ini projustisia, sebagai pelaksanaan putusan telah inkrah dan kami dapat perintah dan kami laksanakan. Kendaraan ini telah ditujukan pihak pemohon, Juru Sita menjelaskan dalam hal ini, perusahaan bisa pakai Unit kendaraan tersebut namun tidak boleh dijual dan digadaikan,” ungkap Tim Juru Sita.
Sementara itu Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Suhanda SH mengatakan, pihaknya melakukan sita aset perkara sesuai No 85/Pdt.Sus-PHI tahun 2019.
“Untuk unit dump truk Mithsubishi BG 8263 UL, dump truck Mithsubishi BG 8273 UL, dump truck Mithsubishi BG 8240 UL dan BG 8272 IX mobil jenis pick up, kita angkat sita. Jadi tahap selanjutnya, kalau tidak ada koordinasi dari pihak perusahaan dengan membayar sejumlah uang, sesuai putusan Pengadilan Negeri Palembang, maka akan dilakukan pelelangan, sesuai dengan prosedur berlaku. Karena di tingkat kasasi Mahkamah Agung, perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pengadilan resmi melakukan sita dan nanti Samsat akan memblokir nomor kendaraan,” paparnya.
Sementara itu, penasehat hukum penggugat, Hendra Jaya SH MH
menegaskan, pihaknya sudah tiga kali mengirim surat peringatan, tetapi tidak ada tanggapan, termasuk dari pihak Pengadilan.
“Dump Truk nomor 002, 015 dan nomor 018 dan satu Unit lagi pick up, semua terdata ada disini. Kita hanya mau lihat surat STNK saja,” cetusnya kepada pihak perusahaan.
Hendra menjelaskan, perkara ini berawal dari kliennya yang berjumlah 14 karyawan yang bekerja sebagai Security di PT Fortuna Laju Makmur, Idham Maryadi telah bekerja diatas 7 tahun dan Sarwani sudah bekerja diatas 7-10 tahun dipecat secara sepihak, tanpa pesangon.
“Jadi mereka di tahun 2019 sekitar bulan Oktober dipecat secara sepihak oleh PT Fortuna Laju Makmur. Kemudian mengajukan somasi tapi tidak ditindak lanjuti, Dari itu, kita gugat di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Pengadilan Hubungan Industrial,” ungkapnya.
Perkara ini sudah berjalan selama tiga tahun dari tingkat Pengadilan pertama sampai kasasi.
“Hari ini kami melakukan upaya hukum terakhir, meletakan sita sesuai putusan inkrah kasasi di Mahkamah Agung untuk 14 karyawan total untuk dibayarkan pesangon ketenaga kerjaan itu Rp 660 juta, yang belum dibayarkan sama sekali oleh PT Fortune,” bebernya.
Terkait penyitaan hari ini, lanjutnya, perusahan telah mengubah nama dengan PT Fortuna Laju Makmur, namun itu sama saja.
“Pihak tergugat PT Fortuna Laju Makmur, tapi menurut mereka saat ini perusahaanya sudah berganti nama, PT Fortuna Marina Sejahtera, namun keduanya sama. Waktu di Pengadilan sudah dijelaskan memang ada dua perusahaan disini,” tukas Hendra Jaya SH MH.