JPU Minta Dimiskinkan, Hakim “Lunak”? Rumah Mewah & Emas Crazy Rich Tulung Selapan Dikembalikan

  • Bagikan

SUMSELDAILYCO.ID, PALEMBANG – Tuntutan jaksa agar terdakwa dimiskinkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) justru tak sepenuhnya diakomodasi majelis hakim. Dalam putusan yang memantik tanda tanya, Pengadilan Negeri Palembang mengembalikan rumah mewah dan perhiasan emas milik Sutarnedi alias Haji Sutar, sosok yang dikenal sebagai “crazy rich” dari Tulung Selapan.

Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sutarnedi memang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, keputusan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar justru membuka ruang kontroversi, lantaran sebagian aset bernilai tinggi yang sempat disita dikembalikan kepada terdakwa.

Padahal, dalam dakwaan, Sutarnedi disebut aktif melakukan serangkaian transaksi untuk menyamarkan asal-usul uang yang diduga kuat berasal dari bisnis narkotika jaringan Malaysia. Aktivitas itu mencakup transfer, pembelian aset, hingga pengelolaan rekening lintas bank.

Majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti melakukan TPPU dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 60 hari kurungan. Sejumlah aset pun dirampas untuk negara, termasuk kendaraan, rekening bank, serta beberapa bidang tanah di Palembang dan Ogan Komering Ilir.

Namun di sisi lain, hakim memutuskan mengembalikan aset yang tak kalah mencolok: sebidang tanah seluas 606 meter persegi berikut rumah mewah yang sempat viral di Tulung Selapan. Tak hanya itu, perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah mulai dari gelang, kalung hingga cincin juga dikembalikan kepada terdakwa.

Keputusan ini kontras dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta seluruh aset terdakwa dirampas sebagai bagian dari upaya pemiskinan pelaku TPPU.

Putusan ini pun berpotensi memicu perdebatan publik: di tengah gencarnya perang terhadap narkotika dan pencucian uang, apakah pengembalian aset bernilai fantastis justru melemahkan efek jera? Atau ada pertimbangan hukum lain yang tak sepenuhnya terungkap di ruang sidang?

Baca Juga :   Tak Hadir Meski Dipanggil, PN Palembang Tunda Sidang Gugatan 25 Media
  • Bagikan