Berkali-kali Terseret Perkara, Richard Cahyadi Kembali Jadi Tersangka di Kasus Obstruction of Justice PMD Muba

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Nama Richard Cahyadi (RC) kembali mencuat dalam pusaran perkara hukum. Sosok yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin itu, lagi-lagi harus berstatus tersangka—kali ini dalam dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) proyek jaringan internet desa.

Penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Selasa (28/4/2026), menambah daftar panjang persoalan hukum yang menjerat RC. Ia diduga tidak hanya tersangkut dalam perkara utama, tetapi juga berupaya menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap RC bersama seorang advokat berinisial RS dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Setiap pihak yang terbukti berupaya menghalangi proses penegakan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketut dalam keterangan resminya.

Dalam konstruksi perkara, RC yang juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, diduga memiliki peran strategis dalam upaya menghambat jalannya penyidikan terkait pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa di lingkungan Dinas PMD Muba periode 2019–2023.

Ironisnya, saat status tersangka ini diumumkan, RC diketahui tengah menjalani pidana dalam perkara lain. Kondisi ini memperkuat sorotan publik terhadap rekam jejak hukum yang bersangkutan, yang dinilai berulang kali tersandung kasus.

Sementara itu, tersangka lainnya, RS, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang guna kepentingan penyidikan.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 saksi untuk mendalami dugaan perintangan penyidikan tersebut. Kejati Sumsel juga membuka peluang pengembangan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Kabur ke Bandung, Tersangka Perampokan Maut di Toko Kerupuk Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel

Kasus ini menambah catatan penting bahwa praktik obstruction of justice menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Bagi publik, berulangnya status tersangka terhadap RC menjadi refleksi atas pentingnya integritas dalam jabatan publik—bahwa kekuasaan yang tidak dijalankan secara akuntabel berpotensi berujung pada konsekuensi hukum yang berulang.

  • Bagikan