SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Kasus penipuan yang menyeret nama Bripka Agus Kurniawan akhirnya memasuki fase akhir. Setelah menjalani proses pidana dengan vonis 2 tahun penjara yang telah inkrah, kini sang anggota polisi aktif tersebut direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Sumatera Selatan.
Rekomendasi itu tertuang dalam keputusan resmi KKEP yang menilai tindakan Agus Kurniawan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas dan kehormatan Polri.
Korban Sambut Baik Keputusan PTDH
Kuasa hukum korban, Erwin Simanjuntak SH MH, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Polda Sumsel. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan komitmen institusi kepolisian untuk bersih dari oknum nakal.
“Ini sinyal positif bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelanggaran berat. Kami mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk penegakan disiplin yang konsisten,” ujar Erwin kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Erwin menegaskan, keputusan tersebut juga menjadi jawaban atas keresahan publik terkait kasus-kasus serupa. “Ketegasan ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga,” tambahnya.
Modus Penipuan Berawal dari Dalih Pinjaman
Kasus ini bermula pada Agustus 2019, saat Bripka Agus bertemu dengan korban, Jhonson Lumban Tobing, di sebuah rumah makan di kawasan Patal, Palembang. Dalam pertemuan itu, Agus mengaku sedang membutuhkan dana Rp 390 juta untuk proyek pengeboran minyak.
Untuk meyakinkan korban, Agus menawarkan jaminan berupa sertifikat rumah di kawasan Suka Bangun 2. Kesepakatan pun dibuat melalui akta notaris dan pengikatan jual beli pada 27 Agustus 2019.
Namun, tiga bulan berselang, janji pengembalian dana tak kunjung ditepati. Berbagai alasan dilontarkan, hingga akhirnya korban memeriksa keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang. Fakta mengejutkan terungkap: sertifikat asli ternyata sudah diagunkan ke Bank BTN sejak 2014, sementara yang dipegang korban hanyalah duplikat.
Lebih parah lagi, sertifikat duplikasi itu diperoleh Agus melalui jaringan pihak lain yang kini berstatus DPO. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian Rp 390 juta.
Langkah Tegas Polda Sumsel
Sebelum keluarnya rekomendasi PTDH, Bidang Propam Polda Sumsel memanggil korban sebagai saksi, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B/406/VIII/HUK12.12/2025/Bidpropam tertanggal 27 Agustus 2025.
Kini, Bripka Agus tidak hanya harus menjalani hukuman penjara, tetapi juga menghadapi sanksi etik terberat berupa pemecatan dari institusi Polri.
“Ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga soal marwah institusi. Kami ingin masyarakat melihat bahwa Polri serius menegakkan integritas,” tutup Erwin.
