Korupsi Dana PSR Padang Lawas, Ketua Koperasi dan Kadis Pertanian Resmi Jadi Tersangka

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PADANG LAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2023 yang dikelola Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (21/1/2025) di Kantor Kejari Padang Lawas, setelah tim penyidik tindak pidana khusus menggelar ekspose perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Ekspose tertanggal 21 Januari 2025.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial M.H, selaku pendiri sekaligus Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, serta F.A, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas pada Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka terhadap M.H dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-567/L.2.36/Fd.1/07/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026. Sementara tersangka F.A ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan dan Penahanan Nomor PRINT-02/L.2.36/Fd.1/01/2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkara ini, anggaran Program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas tercatat sebesar Rp3.342.150.000. Dana tersebut disimpan dalam rekening BRI Escrow Nomor 032901005907306 atas nama Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, sebagaimana tercantum dalam kwitansi pembayaran Nomor K-265/DIT.3/DPKS/2023 tertanggal 21 November 2023.

Namun, berdasarkan hasil perhitungan ahli keuangan independen, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.275.280.203. Kerugian tersebut berasal dari pemberian fasilitas PSR kepada 45 orang yang bukan anggota koperasi, dengan metode perhitungan total loss, sebagaimana tertuang dalam Laporan Akuntan Publik Nomor 00058/2/1349/AL/0287/1/XI/2025.

Sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik Kejari Padang Lawas telah menyita dana dari rekening BRI Escrow koperasi sebesar Rp1.753.832.382. Selain itu, turut disita kelebihan pembayaran yang diduga disengaja oleh tersangka M.H sebesar Rp109.022.080, di mana Rp9 juta telah digunakan, sehingga tersisa Rp100.022.080.

Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai Rp1.853.854.462. Seluruh barang bukti uang tersebut telah diperlihatkan secara terbuka kepada pihak-pihak terkait.

Di bawah pengawasan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH, tim penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Penuntut Umum.

  • Bagikan
Exit mobile version