Investasi Bodong, Polres Merangin Tetapkan 2 Tersangka

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, MERANGIN – Polres Merangin, Jambi menetapkan 2 orang tersangka berinisial S dan M, terkait investasi bodong di Muara Siau, yang menyebabkan kerugian para korban sebesar Rp8 Miliar.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, saat ini para tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Merangin. Dimana kurugian, terbesar dialami S jumlahnya mencapai Rp500 juta.

“Modusnya tersangka nawarkan bunga sebesar 10 hingga 12 persen. Satu dua bulan pertama jalan dan dibayar dari uang korban lain. Bulan-bulan selanjutnya macet,” katanya, Kamis (19/5/2022).

Lanjutnya, tersangka juga menueret nama lain. Dimana orang tersebut merupakan pemilik showroom mobil. Disebutkannya, para korban berinvestasi pada nama showroom tersebut.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal berlapis. Yakni pasal 372 KUHP Penggelapan dan pasal 378 KUHP Penipuan dan Pasal 16 ayat 1 jo Pasal 46 UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.

Diterangkannya, penyidik Polres Merangin berhasil menyita berbagai barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp325 juta dan buku rekening BNI dalam kondisi saldo kosong, dan lainnya.

Baca Juga :   Polres Kapuas Hulu dan Imigrasi Putussibau Berangkatkan PMI Non Prosedural ke Pontianak
  • Bagikan