Dalami Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan, Kejari Palembang Buka Peluang Periksa Wali Kota dan Wakil Wali Kota, 

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penyidik bahkan membuka kemungkinan memanggil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Kasus yang telah memasuki tahap penyidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 26 Juni 2026 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Penyidik kini masih terus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Ali Akbar, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ali Rizza dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Achmad Arjansyah Akbar, SH., MH., M.Si, mengungkapkan bahwa hingga kini sebanyak 69 saksi telah dimintai keterangan.

“Saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD Kota Palembang, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta. Semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran berpotensi kami panggil apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang,” ujar Ali Akbar dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Menurut Ali, pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Palembang dilakukan untuk menggali fakta-fakta terkait proses penganggaran proyek tersebut. Namun, pihaknya belum bersedia mengungkap identitas para legislator yang telah diperiksa.

“Untuk saat ini kami belum dapat menyampaikan siapa saja anggota DPRD yang telah diperiksa. Hal itu demi menjaga profesionalitas penyidikan. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan,” katanya.

Dalam mengusut perkara ini, Kejari Palembang juga menggandeng sejumlah ahli, di antaranya ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sementara itu, penghitungan kerugian negara nantinya akan dilakukan oleh auditor yang berwenang.

Baca Juga :   Silaturahmi ke DLH Muba, Ajak ASN Tetap Solid dan Semangat Tingkatkan Kinerja

Selain proyek pemeliharaan lampu jalan, penyidik juga tengah mengusut dugaan korupsi pada pengadaan lampu jalan tenaga surya (solar cell) di Dinas Perhubungan Kota Palembang yang sama-sama bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Ali Akbar menjelaskan, kedua perkara tersebut memiliki objek yang berbeda sehingga meskipun saat ini penyidikannya berjalan secara bersamaan, penanganannya akan dipisahkan sesuai perkembangan hasil penyidikan.

“Jadi ada dua kegiatan yang sedang kami tangani, yakni pemeliharaan lampu jalan dan pengadaan lampu jalan tenaga surya. Untuk sementara proses penyidikannya berjalan bersamaan, namun ke depan akan dipisahkan sesuai perkembangan masing-masing perkara,” jelasnya.

Ia menegaskan, Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan seluruh proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan alat bukti telah terpenuhi, tentu perkara ini akan kami selesaikan sesuai prosedur hukum,” tegas Ali Akbar.

Seiring pendalaman perkara, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang akan dipanggil apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

  • Bagikan