Saksi Fifi Akui Terima Rp350 Juta, Motor hingga Perhiasan, Pengacara Minta Keterlibatannya Didalami

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Keterangan Fifi Lissundari dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa Alim Anwar Mursid.

Fifi yang disebut memiliki hubungan khusus dengan terdakwa mengakui pernah menerima aliran uang sekitar Rp350 juta. Tak hanya uang, ia juga disebut menerima sejumlah barang dan fasilitas dari terdakwa.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/8/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menggali keterangan Fifi mengenai berbagai pemberian yang pernah diterimanya dari Alim.

Saat ditanya mengenai perhiasan, Fifi mengakui menerima satu kalung, dua cincin dan dua gelang.

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada aliran dana. Fifi juga membenarkan dirinya menerima uang sebesar Rp350 juta dari terdakwa.

“Ada uang Rp350 juta yang saya terima dari terdakwa,” kata Fifi di hadapan majelis hakim.

Tak hanya menggali soal uang dan barang, majelis hakim turut menyinggung konsekuensi apabila dana yang diterima saksi berasal dari uang negara yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Hakim bahkan menanyakan kesediaan Fifi untuk mengembalikan uang yang disebut telah dinikmatinya.

“Ada, Yang Mulia,” jawab Fifi.

Selain uang dan perhiasan, dalam persidangan juga terungkap adanya fasilitas lain yang disebut pernah diterima Fifi, mulai dari sepeda motor, pembayaran tempat tinggal, biaya listrik, perawatan kecantikan hingga bantuan pembangunan rumah orang tuanya.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian penasihat hukum terdakwa.

Usai persidangan, Riza Faisal Ismed mengatakan penerimaan uang dan barang oleh Fifi tidak dapat dilihat sebagai persoalan terpisah. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan saksi dalam perkara yang menjerat kliennya.

Baca Juga :   Berdayakan Masyarakat, PTBA Ubah Lahan Bekas Tambang Jadi Tambak Ikan

“Uang yang dia terima juga tidak sedikit dan itu diakui, baik di dalam BAP dipertegas melalui dakwaan itu sekitar Rp350 juta. Itu hanya dalam bentuk uang, belum lagi barang-barang seperti yang disampaikan oleh saksi tadi, ada menerima motor, ada menerima cincin dua buah, gelang dua buah, kalung,” ujar Faisal.

Ia menilai hubungan antara terdakwa dan saksi yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun membuat Fifi diduga mengetahui banyak hal mengenai perkara tersebut.

“Artinya kan sudah terlalu banyak tahu. Terus juga hubungannya ini rentangnya bukan satu-dua bulan, bertahun-tahun juga. Jadi karena banyak tahu dan menurut kami banyak ikut menikmati, harusnya patut juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurut Faisal, pihaknya akan terus mengawal fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk keterangan para ahli yang nantinya dihadirkan.

“Kami akan mempertegas lagi. Ketika materi nanti di ahli juga banyak menjelaskan ada dia menerima, kami akan mendorong ini kepada majelis hakim agar segera ditetapkan melalui penuntut umum sebagai tersangka juga nanti,” katanya.

Namun, Faisal menyadari bahwa keputusan mengenai penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Ia berharap penyidik dapat kembali mendalami keterangan Fifi apabila ditemukan fakta lain yang mengarah pada dugaan keterlibatan.

Selain persoalan status hukum Fifi, penasihat hukum juga menyinggung mengenai pengembalian kerugian negara.

Faisal mengatakan pengembalian kerugian tidak cukup hanya dilihat dari adanya niat, tetapi juga kemampuan pihak yang bersangkutan.

“Kalau soal pengembalian, lagi-lagi soal kemampuan. Menurut kami jauh dari kata mampu untuk mengembalikan kerugian negara itu. Tapi kalau niat, semua orang pasti ada niat, ketika mengambil uang negara pasti pengen niatnya pulangin. Tapi ini soal kemampuan,” ujarnya.

Baca Juga :   Lewat Portal Resmi, Dinkominfo Muba Sajikan SDI

Dalam pemeriksaan, saksi juga dicecar mengenai penggunaan sejumlah uang, termasuk pembayaran tempat tinggal, listrik, perawatan serta kebutuhan lainnya.

Pemeriksaan turut menyinggung aktivitas perdagangan valuta asing atau forex. Fifi ditanya mengenai akun forex yang disebut bernilai sekitar Rp2,8 miliar dan mulai digunakan untuk aktivitas perdagangan sejak Desember 2021.

Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai keuntungan maupun kerugian dari aktivitas forex tersebut.

Sementara itu, dalam persidangan JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti turut menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari Fifi. Barang tersebut di antaranya sepeda motor Honda Beat beserta BPKB atas nama saksi, telepon seluler dan sepatu basket Nike Jordan yang disebut diperoleh dari terdakwa.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos yang menjerat Alim Anwar Mursid sendiri diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,6 miliar.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Majelis hakim juga mengingatkan Fifi bahwa dirinya masih dapat dipanggil kembali apabila keterangannya dinilai diperlukan dalam persidangan berikutnya.

  • Bagikan