Mediasi Sengketa Tanah Buntu, Kuasa Hukum Khairul Anwar Soroti Ketidakhadiran Prinsipal Pemkot Palembang

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi antara Khairul Anwar dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menemui jalan buntu. Mediasi ketiga dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2026/PN Palembang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang belum menghasilkan kesepakatan perdamaian.

Kuasa hukum Khairul Anwar, Anton Nurdin, mengatakan pihaknya telah mengikuti tiga kali proses mediasi. Namun, hingga mediasi terakhir, belum ada titik temu yang dapat mengakhiri perkara tersebut secara damai.

Menurut Anton, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah tidak hadirnya secara langsung pihak Pemkot Palembang yang menjadi prinsipal dalam perkara tersebut. Dalam proses mediasi, pihak pemerintah kota disebut hanya diwakili bagian hukum.

“Mediasi ketiga sudah dilakukan di PN Palembang, namun tidak ada kata kesepakatan,” ujar Anton Nurdin.

Ia menilai ketidakhadiran prinsipal secara langsung membuat proses mediasi tidak berjalan optimal. Sebab, menurutnya, diperlukan kewenangan dari pihak yang menjadi prinsipal untuk menentukan langkah penyelesaian dalam perkara tersebut.

“Kami menilai kondisi tersebut membuat proses mediasi tidak berjalan secara maksimal, karena putusan terkait perdamaian tidak dapat diberikan di tempat,” jelasnya.

Anton juga mengaku kecewa dengan sikap Pemkot Palembang yang dinilainya belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur perdamaian.

Perkara tersebut berkaitan dengan sebidang tanah di Jalan Pertahanan, RT 45, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, yang diklaim sebagai hak Khairul Anwar.

Anton menyebut kliennya memiliki sejumlah dokumen sebagai dasar kepemilikan tanah. Salah satunya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4883/16 Ulu/2012 dengan Surat Ukur Nomor 168/16 Ulu/2012 atas nama Khairul Anwar, SE, dengan luas 686 meter persegi.

Selain sertifikat, pihak penggugat juga mengaku memiliki dokumen pendukung lainnya, termasuk GS atau gambar situasi.

Baca Juga :   Daerah Otonomi Baru Kabupaten Pantai Timur Terus Dikawal

“Kami menganggap Pemerintah Kota Palembang sudah menzalimi klien kami, Pak Khairul. Tanah klien kami sudah bersertifikat dan memiliki dokumen pendukung lainnya,” katanya.

Ia berharap Wali Kota Palembang dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan membuka ruang penyelesaian yang dapat mengakomodasi hak yang diklaim oleh kliennya.

“Kami sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan karena kami menganggap terjadi kezaliman terhadap klien kami. Kami berharap Bapak Wali Kota Palembang sebagai pimpinan tertinggi di Kota Palembang dapat menyikapi gugatan kami dan memenuhi hak klien kami,” ujarnya.

Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2026/PN Palembang akan dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.

Anton berharap masih terdapat ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara baik tanpa harus berlarut-larut melalui proses persidangan.

“Semoga ada kesadaran dari Pemerintah Kota Palembang untuk menyikapi gugatan kami sehingga dapat tercapai putusan dan perdamaian yang baik,” pungkasnya.

  • Bagikan