Dituding Rugikan Negara Rp74 Miliar, Jamil-Dede Sebut Kebijakan Distribusi Semen Baturaja untuk Selamatkan Perusahaan

  • Bagikan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dalam distribusi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk kembali mengungkap sejumlah fakta menarik. Tujuh saksi dari jajaran manajemen perusahaan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada intinya menerangkan tidak adanya instruksi langsung maupun tidak langsung dari terdakwa M Jamil kepada distributor PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM).

Persidangan perkara yang menjerat M Jamil, Dede Prasade, serta Djie A Lie Alianto alias DJ selaku Direktur PT KMM tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (3/9/2026).

Perkara dugaan korupsi distribusi Semen Baturaja tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp74 miliar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi yang berasal dari manajemen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

Salah seorang saksi, Andika, dalam keterangannya mengakui pernah menghadiri pertemuan di Hotel Beston Palembang. Namun, kehadirannya dalam pertemuan tersebut dilakukan atas arahan atasannya, Eko David.

“Saya ikut pertemuan di Hotel Beston itu karena disuruh atasan saya, Pak Eko David,” ujar Andika di hadapan majelis hakim.

Andika juga menerangkan mengenai proses peminusan faktur silo. Menurutnya, arahan terkait proses tersebut berasal dari atasannya.

“Yang memberikan arahan terkait peminusan faktur silo itu adalah atasan saya, Pak Eko David. Namun proses akhirnya dibuat oleh direktur,” katanya.

Keterangan lain disampaikan saksi Yan Tasman. Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah pihak sempat menolak menandatangani plafon khusus karena mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul.

Menurut Yan, setelah itu dibuat lembar kesepakatan yang memuat identitas perusahaan penerima pasokan dan harga yang akan diberlakukan.

Saat ditanya kuasa hukum terdakwa mengenai proses terbentuknya harga kesepakatan tersebut, Yan dengan tegas menyatakan bahwa M Jamil tidak memberikan instruksi langsung dalam menentukan harga.

Baca Juga :   Pernah Ditindak Petugas, UL Diduga Kembali Jalankan Bisnis BBM Ilegal

“Kesepakatan harga itu digodok dari tim marketing lalu diusulkan ke Pak Jamil,” jelas Yan.

Ia menerangkan, sebelum harga ditawarkan kepada distributor, terlebih dahulu dilakukan proses negosiasi antara M Jamil dengan jajaran pimpinan penjualan.

Yan juga menegaskan bahwa harga tersebut tidak ditentukan secara sepihak oleh M Jamil.

“Jadi harga itu bukan digodok oleh Pak Jamil, tetapi sesuai database. Pak Jamil hanya menyetujui usulan dari bawah, namun ada tahap negosiasi,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan berikutnya, Yan juga ditanya mengenai adanya pihak yang diduga memaksa penandatanganan SOP. Ia mengakui adanya tekanan tersebut dan menyebut hal itu dilakukan oleh seorang direktur yang dipanggil Pak Jo.

“Itu Direktur Pak Jo,” ungkap Yan.

Namun, ketika kuasa hukum terdakwa kembali mempertanyakan apakah M Jamil dan Dede Prasade pernah memaksanya menandatangani dokumen, Yan menjawab tidak.

“Kalau untuk para terdakwa, tidak pernah saya dipaksa untuk tanda tangan,” katanya.

Dari rangkaian pemeriksaan tujuh saksi dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa para saksi tidak menerangkan adanya instruksi langsung maupun tidak langsung dari M Jamil kepada PT KMM terkait kebijakan distribusi yang kini menjadi bagian dari perkara pidana tersebut.

Usai persidangan, M Jamil memberikan penjelasan mengenai latar belakang kebijakan yang diambil manajemen saat itu. Menurutnya, kebijakan tersebut lahir di tengah kondisi perusahaan yang menghadapi persoalan serius antara kapasitas produksi dan kemampuan pasar menyerap semen.

“Kita mengambil kebijakan untuk menyelamatkan perusahaan, namun ternyata ada risikonya,” tegas Jamil.

Menurutnya, saat itu pasar semen relatif terbatas, sementara Semen Baturaja baru saja memiliki tambahan kapasitas produksi melalui pembangunan pabrik baru.

Kondisi tersebut membuat jumlah produksi meningkat, sementara pasar belum tentu mampu menyerap seluruh produk yang dihasilkan.

Baca Juga :   PN Palembang Tebar Kepedulian Idul Adha, 7 Sapi dan 2 Kambing Dikurbankan

Jamil menegaskan, kebijakan yang diambil manajemen tidak diberikan secara khusus kepada satu distributor.

“Kebijakan itu berlaku untuk semua distributor. Tentu saja kami menjadi korban dalam perkara ini. Namun semuanya akan kita hadapi,” ujarnya.

Sementara itu, Dede Prasade mengatakan kebijakan tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi keuangan PT Semen Baturaja saat itu.

Menurut Dede, perusahaan memiliki beban utang sekitar Rp1,9 triliun dengan tingkat bunga di atas 10 persen.

“Setiap tahun, hanya untuk membayar bunga utang saja hampir Rp300 miliar,” ungkapnya.

Dede mengatakan pembangunan pabrik baru membuat kapasitas produksi Semen Baturaja meningkat hingga dua kali lipat. Di sisi lain, perusahaan tetap harus mencari pasar agar produksi yang dihasilkan dapat terserap.

“Semen Baturaja memiliki pabrik baru. Otomatis produksi meningkat menjadi dua kali lipat. Masak barang tidak keluar,” ujarnya.

Ia menambahkan, target penjualan sekitar 3,8 juta ton semen per tahun selama ini juga sulit dicapai.

Menurutnya, kondisi tersebut bahkan berujung pada berhentinya operasional salah satu pabrik.

“Bahkan saat ini satu pabrik sudah berhenti beroperasi. Intinya, ini namanya air susu dibalas air tuba,” pungkas Dede.

Penulis: IND
Editor: ROP
  • Bagikan