SUMSELDAILY.CO.ID, OGAN ILIR – AI (35) warga Ogan Ilir (OI) melaporkan kasus pemalsuan surat tanah, diduga melibatkan oknum kepala Desa dan Camat ke Polres OI.
Hal itu setelah dia melihat tiba-tiba tanah miliknya di Desa Lubuk Keliat OI telah memiliki surat keterangan tanah atau SKT. Bahkan SKT itu mencatut namanya ikut ditandatangani oleh aparatur daerah setempat oknum Kepala Desa dan Camat.
Saat dibincangi kuasa hukum AI dari Achmad Azhari SH and partner rekannya Martha S.A. Hutabarat, dan Tara Febri Ramadan menunjukkan bukti telah melaporkan kasus tersebut.
“Telah kita laporkan kemarin ke Polres OI dengan bukti LP STTLP/B/220/IX/2021/SPKT/POLRES OI. Kasusnya pemalsu surat berharga berupa surat tanah milik klien kami AI,”kata Rabu,(22/9/2021).
Diakuinya sebenarnya kliennya tidak pernah membuat surat tanah alias aset tanah belum bersurat.
Lalu diceritakan kronologis kliennya mengetahui adanya pemalsuan surat tanah milik pada tanggal 1 September 2021, mendatangi lokasi. Disana kliennya terkejut karena semua pohon ditebang oleh beberapa orang.
“Saat ditanya katanya tanah ini sudah di jual alias milik orang lain dan sudah ada suratnya,”jelasnya
Disinggung siapkah yang dilaporkan kliennya terkait adanya hal itu. Dia menjawab oknum yang memalsukan surat tanah kliennya.
“Kita tidak menyebutkan pihaknya terlapornya siapa. Maksudnya tidak ada terlapornya. Yang jelas kita melaporkan orang orang yang memalsukan surat tanah klien kami,”pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Kanit Pidum Reskrim Polres OI IPDA Harri Putra Makmur membenarkan, telah menerima laporan tersebut.
“Benar kemarin kuasa hukum melaporkan adanya pemalsuan surat tanah,”jelasnya.
Terkait informasi itu, saat ditanyakan lebih lanjut, apakah adanya indikasi sindikat pemalsu surat tanah dilakukan oleh aparat daerah. Harri menjawab kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
“Laporan kita terima sekarang masih proses pendalaman kasus,”pungkasnya