Saksi Pihak Ketiga Sebut Penarikan Avanza BG 1811 IX Hanya “Penitipan”, Bukan Eksekusi

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan satu unit mobil Toyota Avanza BG 1811 IX warna putih kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/3/2026). Fakta di persidangan mengungkap adanya keterlibatan pihak ketiga dalam proses penarikan kendaraan yang menjadi sengketa antara debitur dan pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pitriadi SH MH menghadirkan empat saksi dari pihak tergugat. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Fikri SH MH, berhadapan dengan kuasa hukum TAF, Abadi Rasuan SH MH. Salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah Adi Ardiansyah, Direktur PT Solid Mandiri, yang disebut sebagai mitra penagihan TAF.

Dalam keterangannya di bawah sumpah, Adi menyatakan bahwa tindakan terhadap kendaraan tersebut bukanlah eksekusi, melainkan penitipan unit sebagai bentuk pengamanan aset. Ia juga mengklaim sebelum pengamanan dilakukan, unit sudah berpindah tangan dan tidak lagi berada dalam penguasaan debitur awal.

“Kami hanya mengamankan unit di pool perusahaan. Itu bukan eksekusi, melainkan penitipan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia membantah adanya unsur paksaan atau tipu daya dalam proses serah terima kendaraan. Menurutnya, proses berlangsung sekitar satu jam dan pihak yang menandatangani dokumen telah membaca isi berita acara sebelumnya. Ia juga menyebut telah menunjukkan surat kuasa penagihan lengkap dengan nomor sertifikasi.

Namun, kuasa hukum penggugat mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Pasalnya, kendaraan atas nama debitur Suci Pransuhartin disebut telah hilang dari parkiran kantor TAF saat keluarga debitur hendak membayar tunggakan.

“Dasar saksi melakukan penarikan itu apa? Siapa yang menerima kuasa dari TAF?” tanya Fikri di ruang sidang.

Adi menjawab bahwa kuasa diberikan atas namanya dan selanjutnya dilimpahkan kepada timnya melalui surat kuasa internal.

Perdebatan memanas ketika terungkap bahwa Edi Zulfikri, paman debitur, datang ke kantor TAF dengan membawa uang tunai lebih dari Rp8 juta untuk melunasi tunggakan. Namun, menurut kesaksiannya pada sidang sebelumnya, ia justru ditawari program penangguhan oleh seseorang bernama Ipan yang mengaku sebagai pegawai TAF.

Fikri menduga pihak yang menawarkan penangguhan tersebut bukan karyawan TAF, melainkan bagian dari tim pihak ketiga. “Berarti yang mengiming-imingi program penangguhan itu rombongan saksi, bukan pegawai TAF?” ujarnya.

Sementara itu, saksi Adi tetap pada pendiriannya bahwa kendaraan tidak dibawa lari, melainkan diamankan karena yang datang bukan debitur yang tertera dalam kontrak.

Persoalan lain yang dipertanyakan adalah penandatanganan dokumen oleh pihak yang bukan debitur. Fikri menyoroti legalitas tindakan tersebut karena kontrak pembiayaan tercatat atas nama Suci Pransuhartin.

Menanggapi hal itu, Adi kembali menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani bukanlah surat penyerahan unit, melainkan surat penitipan.

Di sisi lain, keterangan ini berbanding terbalik dengan pernyataan Edi Zulfikri yang sebelumnya menyebut bahwa orang bernama Ipan-lah yang melakukan penarikan kendaraan di kantor TAF, bukan Adi Ardiansyah sebagaimana diakui dalam sidang terbaru.

Majelis hakim sempat mengingatkan saksi mengenai konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan palsu di persidangan, yang dapat berujung pidana penjara hingga tujuh tahun.

Usai pemeriksaan saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda berikutnya.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Fikri SH MH dari Kantor Hukum Mufi & Partner, menyatakan akan melaporkan saksi jika terbukti memberikan keterangan palsu. Ia juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan perampasan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0877-6395-0002 untuk menyampaikan aduan.

  • Bagikan
Exit mobile version