Gugatan 25 Media Disorot, LBH Palembang: Ini Alarm Bahaya bagi Kebebasan Pers di Sumsel

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Gelombang kekhawatiran terhadap kebebasan pers di Sumatera Selatan kembali menguat. Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (26/2/2026), belum menghasilkan titik temu. Mediasi antara penggugat berinisial AEP dan 25 perusahaan media yang digugat dinyatakan buntu.

Dalam persidangan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Palembang (LBH Palembang) hadir sebagai kuasa hukum dari 13 media di Sumsel. Agenda sidang meliputi pemanggilan para pihak serta pemeriksaan kelengkapan dokumen legal standing para tergugat, sebelum akhirnya dilanjutkan ke tahap mediasi yang dipimpin hakim mediator.

Namun, upaya penyelesaian secara damai tidak mencapai kesepakatan.

Gugatan Dinilai Tak Tepat Jalur

LBH Palembang menegaskan sikapnya agar penggugat segera mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut. Mereka menilai langkah hukum yang ditempuh bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menjadi preseden yang mengancam iklim kebebasan pers di daerah.

“Persoalan produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas dalam Undang-Undang Pers. Jika setiap pemberitaan dibalas dengan gugatan perdata yang masif, ini bisa menjadi pola intimidasi baru terhadap kerja-kerja jurnalistik,” ujar tim kuasa hukum LBH Palembang.

Menurut mereka, pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi. Sengketa pemberitaan, kata LBH, semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme etik, bukan dengan gugatan yang berpotensi membungkam.

Menuju Tahap Pembuktian

Dengan gagalnya mediasi, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian. LBH Palembang menyatakan siap menghadapi proses tersebut dan membela kepentingan hukum rekan-rekan media yang digugat.

Kasus ini pun dinilai menjadi ujian penting bagi perlindungan kemerdekaan pers di Sumatera Selatan. LBH mengajak publik, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas pers untuk ikut mengawal jalannya persidangan.

“Pengawasan publik sangat penting agar putusan yang lahir benar-benar adil dan tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan jurnalisme,” tegasnya.

Di tengah dinamika hukum yang berjalan, satu pesan yang terus digaungkan: kebebasan pers bukan sekadar hak profesi, melainkan fondasi demokrasi yang tak boleh tergerus oleh tekanan dalam bentuk apa pun.

  • Bagikan
Exit mobile version