Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Home Visit Dinkes Prabumulih Dihadirkan dalam Persidangan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Perkara persidangan dugaan tipikor kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017, dengan hasil audit Inspektorat Prabumulih, menyebabkan kerugian negara Rp 128,8 juta lebih, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, Kamis (23/6/2022).

Persidangan yang diketuai majelis hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Mangapul Manulu SH MH dan Ardian Angga SH MH, dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Prabumulih M Arsyad SH dan dihadiri terdakwa dr Happy Tedjo Tjahyono dihadirkan langsung dimuka persidangan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih.

Dalam fakta persidangan, terdakwa melakukan pencairan terlebih dahulu, baru SK kegiatan tandingan diterbitkan.

Dalam keterangannya, Nurmala Kari sudah sering membuat laporan kegiatan di proyek di Dinas Kesehatan Prabumulih. Hakim mengingatkan kepada terdakwa bahwa jangan main-main dengan SK yang diterbitkan karena disitu ada uang negara, terdakwa tidak mengakui menerima uang apapun dari Nurmala Kari selain honor yaitu sebesar Rp 1,9 juta.

Terdakwa mengatakan, dirinya sempat mengadakan pertemuan dengan Nurmala Kari (terpidana_red) yang turut dihadiri oleh 9 orang, diantaranya Dr Erika, Dr Ade, Dr Bambang dan mengadakan pertemuan untuk mediasi di kantor Wawako Prabumulih.

Terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya tidak memiliki bukti pertemuan tersebut namun hanya disampaikan secara lisan dan Wakil Walikota Prabumulih mengetahui kegiatan tersebut dan hadir dalam pertemuan.

Kejadian bermula, terdakwa Happy Tedjo, bersama terpidana Nurmala Kari melakukan tindak korupsi dugaan tipikor kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2017, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 128,8 juta. Atas perbuatannya, terdakwa Dr Happy Tedjo Tjahyono diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

  • Bagikan
Exit mobile version